RIAU ONLINE, PEKANBARU - Janji penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 yang sempat disampaikan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, hingga kini belum juga terealisasi.
Memasuki awal Maret 2026, publik masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Pada akhir Desember 2025 lalu, Kapolda yang akrab disapa Herimen itu dengan tegas menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri pada awal Januari 2026. Ia bahkan meminta publik untuk memegang ucapannya.
"Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, bahwa kita di awal Januari (2026) akan diundang untuk membahas berapa tersangka yang akan kita lakukan, kemudian ada klarifikasi. Sekwan sendiri ada di bawahnya," ujar Irjen Herry saat itu.
Herry menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Seluruh tahapan, kata dia, hanya bersifat koordinatif dan menunggu hasil pembahasan bersama Kortas Tipikor.
"Tidak ada kendala, karena ini sifatnya koordinatif. Kita harus melaporkan dan kesimpulan yang harus disampaikan itu dari Kortas Tipikor di awal Januari. Tolong, tolong pegang omongan saya. Setelah rapat dengan Kortas Tipikor pada Januari. Tidak ada masalah," tegasnya kala itu.
Namun hingga kini, janji tersebut belum berbuah pada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik.
Penyidikan Masih Berjalan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia mengutip keterangan penyidik yang menangani perkara dugaan rasuah tersebut.
"Bahwa kasus ini proses penyidikannya tetap berjalan, hanya perlu melengkapi beberapa hal yang harus dipenuhi agar terangnya suatu perkara hukum yang ditangani," ujar Kombes Pandra, Senin, 2 Maret 2026.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak memberikan jawaban tegas.
"Hanya itu narasi yang bisa disampaikan Ditreskrimum Polda Riau," katanya singkat.
Perkara ini sendiri ditangani oleh tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan telah memasuki tahap penyidikan sejak Juli 2024.
Sebelumnya, penyidik bersama Kortas Tipikor Polri juga telah menggelar perkara pada 17 Juni 2025.
Dari hasil gelar tersebut, muncul satu calon tersangka berinisial M yang diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau selaku pengguna anggaran.
Bahkan, Polda Riau sempat merencanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk menetapkan tersangka, namun hingga kini penetapan tersebut belum diumumkan secara resmi.
Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian negara akibat dugaan praktik SPPD fiktif mencapai Rp195,9 miliar.
Proses penyidikan pun terbilang masif. Lebih dari 400 saksi telah diperiksa untuk mengurai alur penggunaan anggaran dan dugaan aliran dana. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang hampir Rp20 miliar dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Sejumlah aset bernilai fantastis turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 bernomor polisi BM 3185 ABY dengan nilai lebih dari Rp200 juta. Selain itu, penyidik juga menyita barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total nilai sekitar Rp395 juta.
Tak berhenti di situ, empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, senilai sekitar Rp2,1 miliar juga turut disita. Aset lainnya berupa lahan seluas 1.206 meter persegi beserta satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp2 miliar.
Di Pekanbaru, satu unit rumah di Jalan Banda Aceh atau Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, juga ikut diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyitaan aset.
Dalam perkembangannya, mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan rumah di Jalan Sakuntala serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 17 September 2025 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Hakim tunggal Dedy dalam amar putusannya menyatakan penyitaan terhadap aset dimaksud tidak sah dan memerintahkan agar status sita dicabut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mencabut status sita atas aset-aset yang dipermasalahkan.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan dan kerugian negara telah dihitung, hingga kini publik masih menanti kepastian siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang telah bergulir hampir dua tahun tersebut.
Janji penetapan tersangka yang sempat digaungkan pada akhir 2025 pun kini menjadi sorotan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan dan meminta masyarakat menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik.

