KPK Panggil Tiga ASN Pemprov Riau Terkait Korupsi Jalan Layang Simpang SKA

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi jalan layang Simpang SKA masih terus bergulir hingga saat ini. Teranyar, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tiga ASN tersebut adalah RIN, TEZ, dan DEF  yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

"Pemeriksaan atas nama RIN, TEZ, dan DEF selaku ASN Pemprov Riau," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 Februari 2026.


Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR). Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.