RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kehadiran Kapolda untuk memastikan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu ditangani secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Saya menyampaikan duka dan keprihatinan atas pembunuhan gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah merupakan satwa dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, sejak peristiwa itu terjadi, dirinya menerima banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak, baik dari masyarakat Riau maupun daerah lain di Indonesia.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Ini bukan peristiwa biasa, tetapi peristiwa yang menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik dan tidak akan membiarkan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku, baik individu maupun jaringan.
Penanganan kasus dilakukan secara terpadu oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.
Kapolda menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) agar seluruh proses berbasis bukti ilmiah.
“Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lain telah diamankan untuk dianalisis secara forensik. Kami ingin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Penyelidikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.
“Kami harapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi, sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau, Kapolres Pelalawan, serta perwakilan BBKSDA Riau.

