RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kritik tajam Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenai kebijakan perundang-undangan yang memberikan "karpet merah" bagi deforestasi dinilai sebagai kenyataan pahit yang terjadi di Provinsi Riau.
Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, menegaskan bahwa penyusutan drastis hutan alam di Riau adalah bukti nyata kerusakan lingkungan dilembagakan melalui regulasi pusat yang mengabaikan daya dukung ekologis.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Rakernas PDIP pada Sabtu, 10 Januari 2026, Megawati menyoroti bahwa undang-undang saat ini seolah memberikan "karpet merah" bagi deforestasi demi kepentingan investasi. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya izin yang dikeluarkan secara mudah sehingga menyebabkan hutan-hutan di Indonesia, termasuk di luar Jawa, habis digunduli.
Megawati menegaskan bahwa jika hal ini terus dibiarkan tanpa evaluasi mendalam terhadap regulasi, maka kehancuran ekosistem akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.
“Contoh nyata di Provinsi Riau sebagai salah satu penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia adalah potret dari karpet merah deforestasi tersebut,” ujar Ahmad Zazali, dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026 .
Dari total 8,2 juta hektare daratan Riau, sebut Ahmad Zazali, sisa tutupan hutan alamnya terus menyusut akibat kehadiran izin-izin raksasa perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ia mengungkapkan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut merupakan dampak langsung dari kemudahan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, khususnya melalui Kementerian Kehutanan.
“Bahkan beberapa kali kepala daerah di Riau harus terjerat hukum karena kebijakan memberikan izin deforestasi kepada perusahaan-perusahaan besar HTI” dan pemutihan kawasan hutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan data sejarah menunjukkan degradasi yang masif di Riau. Pada tahun 1982, tutupan hutan alam masih mencapai 6,4 juta hektare atau 78 persen dari luas wilayah. Namun, pasca masuknya perusahaan HTI pada awal 1990-an yang disusul ekspansi perkebunan sawit, angka tersebut merosot tajam menjadi hanya 2,7 juta hektare pada 2005.
Menurutnya, kondisi ini terus memburuk hingga tahun 2025, saat tutupan hutan alam Riau diperkirakan hanya menyisakan 1,3 juta hektare saja.
“Ini sejalan dengan masih bermunculannya izin-izin HTI (sekarang PBPH) dan perkebunan,” kata dia.
Sedangkan pada periode hingga tahun 2007, tuturnya, luas perusahaan HTI di Riau mencapai 1,9 juta hektar, yang 58% di antaranya tumpang tindih dengan lahan gambut. Di tahun itu pula, perkebunan sawit juga sudah mencapai 2,1 juta hektare.
Zazali juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum terhadap korporasi. Ia mencatat pada periode 2006-2008, sebanyak 14 perusahaan HTI sempat ditetapkan sebagai tersangka illegal logging oleh Kapolda Riau saat itu, Brigjen Sutjiptadi. Namun, kasus tersebut berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2008.
“Anehnya perusahaan HTI di Riau tidak pernah terjerat hukum kendati sudah menyebabkan deforestasi sangat luas di Indonesia,” ujarnya.
Dampak dari deforestasi ini telah memicu bencana banjir dan asap yang kian rutin di Riau, serta hancurnya habitat satwa seperti di lanskap Tesso Nilo. Zazali memaparkan bahwa sembilan perusahaan HTI menguasai 169.920 hektare di lanskap tersebut, jauh lebih luas dibandingkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang hanya 81 ribu hektare.
Ia menyimpulkan bahwa rusaknya habitat gajah di kawasan tersebut berhubungan erat dengan keberadaan konsesi HTI pemasok bahan baku pabrik bubur kertas.
“Jadi kalau kita mau jujur, penyebab rusaknya habitat gajah di Lanskap tesso nilo sejatinya berhubungan erat dengan keberadaan perusahaan-perusahaan HTI tersebut,” tutupnya.

