RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah prestasi mentereng, didapat Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkotika dan aksi sosial dalam membantu korban bencana di Sumatera Barat.
Selain itu, kepedulian terhadap alam dalam slogan Green Policing juga dilakukan Polda Riau dalam setiap kesempatan. Namun, disisi lain, ada beberapa masalah internal di Polda Riau yang menjadi catatan hitam sepanjang tahun 2025 ini.
Mulai dari Oknum Polda jadi Pengedar Sabu, Kapolda berfoto dengan terlapor KDRT, Kasus SPPD Fiktif jalan ditempat hingga perambah Hutan TNTN Dijadikan tersangka tapi tidak ditahan.
Berikut Redaksi RIAUONLINE merangkum beberapa peristiwa menonjol sepanjang 2025:
-
Oknum Polisi Timbun BBM Solar di Tenayan Raya Tak Ada Kejelasan
Belasan drum merek PERTAMINA yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM jenis solar yang terbakar dalam gudang penyimpanan di Jalan Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 pukul 19.00 WIB akhirnya ditemukan.
Belasan drum itu ternyata sudah dipindahkan oleh orang-orang tak dikenal ke sebuah tempat tersembunyi dan diduga dekat gudang lainnya. Informasi tersebut diperoleh Redaksi RIAUONLINE oleh narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
"Itu drum solar yang terbakar disimpan di dekat gudang satunya lagi," ujar narasumber tersebut kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 3 Januari 2025.
Narasumber tersebut juga mengatakan kalau sebahagian warga disana merasa geram karena takut kejadian serupa menimpa warga lainnya.
"Kami takut hal sama menimpa rumah kami, apalagi limbah solar sudah mulai masuk ke air sumur rumah," jelasnya.
Narasumber tersebut juga menyebutkan kalau memang sering terjadi aktivitas mencurigakan di gudang di Kelurahan Rejosari tersebut.
"Aktivitas mereka biasanya nyalin minyak pukul 23.00 WIB malam kalau tidak pukul 02.00 WIB dini hari. Saya khawatir dan dan takut kejadian serupa menimpa rumah sekitar sini. Karena sangat beresiko," pungkasnya.
Gudang BBM jenis Solar yang terbakar milik polisi bernama Fauzi. Fauzi merupakan personil kepolisian di Polsek Tenayan Raya. Keterangan warga sekitar, gudang BBM jenis Solar tersebut adalah milik polisi yang masih aktif dan bertugas di Tenayan Raya.
Proses pembongkaran minyak solar dilakukan sekitar pukul 23.00 - 02.00 WIB di beberapa gudang di sekitar lokasi.
"Yang punya polisi di Polsek Tenayan Raya namanya Fauzi," ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya, Senin, 6 Januari 2025.
-
Oknum Polda Riau Gelapkan Mobil dan Jadi Tersangka
Oknum Polda Riau, Ipda Dhani Tri Hambali ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil All New Fortuner, BM 1578 LQ milik korban, Indra Saputra.
Oknum Polisi tersebut ditangkap Polsek Tenayan Raya di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu, 27 Januari 2025 lalu. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan informasi penangkapan oknum polisi tersebut.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku DTH dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban inisial IS," ujar Kompol Bery, Kamis, 13 Februari 2025.
-
Oknum Polda Riau Edarkan 1 Kilo Sabu
Oknum anggota Polda Riau, Bripka AS diduga terlibat peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu. Bripka Alex ditangkap di sebuah Rumah makan di Pekanbaru awal September 2025 saat Operasi Anti Narkotika (Antik) di Kota Dumai, Rabu, 10 September 2025 lalu.
Pada operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR, AY, AP, dan AS. Di antara keempat tersangka itu, AS adalah seorang polisi aktif dan bertugas di Ditsamapta Polda Riau.
"Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.
-
Kapolda Foto Bareng Terlapor KDRT
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan tampak tersenyum berfoto dengan terlapor dugaan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gambar tersebut viral tersebar dalam grup WhatsApp dengan menampilkan gambar serta link berita dari tvonenews.com. Dengan wajah tersenyum (dalam gambar-red) keempatnya kompak melihat ke kamera saat difoto.
Seperti diketahui, Sahala Sitompul didampingi Pengacaranya Hesron Sitepu berjumpa dengan Kombes Asep dan Irjen Herry Heryawan. Mereka duduk satu meja sambil minum kopi yang telah dihidangkan di atas meja.
Kuat dugaan, kasus ini adalah kasus KDRT antara suami istri dan anak serta aksi saling lapor dan diduga ada pihak luar yang ikut campur.
-
Polda Riau 2 Kali Kalah Praperadilan
Kepolisian Daerah (Polda) dua kali menelan pil pahit atas kekalahannya pada dua sidang praperadilan di Bulan September 2025.
Dua kekalahan itu yakni, kekalahan pada sidang Praperadilan penyitaan Aset Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Puskesmas Siberuang, Muhammad Rafi.
a. Praperadilan Penyitaan Aset Muflihun
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dedi, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.
Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.
"Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum," ujar Ahmad Yusuf.
Menurutnya, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Kami yakin sejak awal bahwa permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Institusi Polri, melainkan untuk mengoreksi bagaimana tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum. Penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya.
Ahmad Yusuf juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut terhadap kliennya, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami percaya terhadap putusan ini, dan berharap agar putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia tetap menjadi pegangan pihaknya.
"Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak dan berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat semoga kita selalu mendukung tegaknya keadilan di negeri ini," terangnya.
Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum seperti kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung prosedur hukum yang berlaku.
"Terkait gugatan kepada Polda Riau, kami ingin agar putusan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Yang kedua, kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur," pungkasnya.
b. Praperadilan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Kapuskes Siberuang, Muhammad Rafi.
Polda Riau kembali kalah sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepala Puskesmas Siberuang, Muhammad Rafi
Sebelumnya M Rafi ditetapkan sebagai tersangka disertai dengan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan sebelumnya juga pernah melalui Proses Pra Peradilan (pertama).
Namun dalam perkara a quo dipandang perlu kembali untuk diuji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan lanjutan terhadap M Rafi oleh Polda Riau melalui Praperadilan.
M Rafi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya pada tahun 2023 adalah selaku Kepala Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. M Rafi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa percobaan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
12 Mei 2023 ketika M Rafi berada di Hotel Furaya mengikiti acara Workshop akreditasi Puskesmas se Kabupaten Kampar, tepatnya sekira pukul 18.15 WIB tiba-tiba ditangkap oleh Tim Reskrimsus Polda Riau.
Atas hal itu, hakim akhirnya memutuskan kalau penetapan tersangka terhadap M Rafi tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas nama Muhammmad Rafi berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/52-a/V/RES./XI/2021/1.19/2023/Reskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023 yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa percobaan suap kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum."
"Menyatakan surat perintah penangkapan atas nama Muhammmad Rafi yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Penyidik Nomor : SP.Kap/48/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2023, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," bunyi putusan hakim dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
-
400 Saksi Diperiksa, Kerugian Rp195,9 Miliar, Kasus SPPD Fiktif Masuk Angin hingga Status Artis Hana Hanifah
Menjelang penetapan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021, Polda Riau sudah memeriksa ratusan saksi. Total 400 orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp195,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau. Tidak hanya itu, pihaknya sudah meminta jadwal gelar perkara ke Koordinator dan Supervisi (Kortas) Tipikor Bareskrim Polri.
"Kita sudah minta jadwal ke Kortas Tipikor Polri untuk dilakukan gelar perkara tanggal 17 Juni 2025. Total ada 400 saksi yang sudah kita periksa," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Lebih lanjut, Kombes Ade mengatakan pihaknya juga telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau sebanyak Rp19 miliar lebih.
"Nilai kerugian negara yang berhasil disita secara cash oleh penyidik sejauh ini mencapai Rp19,5 miliar," jelasnya.
Terkait artis sekaligus selebgram Hana Hanifah, Kombes Ade Kuncoro mengatakan kalau pihaknya belum menerima apapun pengembalian uang dari wanita berparas cantik tersebut.
"Sampai saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan. Namun nanti kita lihat perkembangan hasilnya disana (Kortas Tipikor-red) Bareskrim Polri. Termasuk hasil gelar perkara," terang mantan Wadirkrimsus Polda Kepri itu.
Terkait siapa tersangka utama dalam kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau ini, Kombes Ade belum mau menyampaikan ke publik.
"Mari kita tunggu hasil gelar perkara. Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan Kapolda Riau yang akan memimpin langsung," pungkasnya.
-
Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Polisi di Asrama Polisi dan Ditangkap Polisi
Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Rokan Hulu (Rohul), LLN terciduk selingkuh dengan Bhayangkari di Asrama di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, Riau. Polisi berpangkat Iptu itu diketahui berselingkuh dengan istri polisi lainnya berinisial R.
R adalah istri sah dari YSF yang bertugas di Satlantas Polres Rohul. Saat ini, Propam Polres Rohul tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Iptu LLN. Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra mengatakan Iptu LLN diamankan oleh anggota polisi lainnya dan bukan warga.
"Yang bersangkutan (Iptu LLN-red) diamankan anggota Polri, bukan warga," jelas AKBP Emil, Selasa, 30 September 2025.
Mantan Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu juga mengatakan kalau Iptu LLN akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Oknum anggota Polres Rokan Hulu, Iptu LLN dan istri petugas Satlantas YRA, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersebut setelah terciduk berduaan di Asrama Polisi, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Riau, Jumat, 26 September 2025.
Hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Rendi mengatakan kalau pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.
"Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.
Berdasarkan informasi, Iptu LLN diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, LLN bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.
-
Kanitreskrim Aniaya Tahanan dalam Sel
Seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) di Polsek Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Langkah tegas ini diambil usai terjadinya dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan yang melibatkan keluarga tersangka lain.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, membenarkan bahwa Kanitreskrim Polsek Reteh, Bripka DC, telah dijatuhi sanksi awal dalam bentuk penempatan khusus sejak Selasa malam.
"Bripka DC sudah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak tadi malam. Hukuman ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bentuk sanksi awal atas kelalaian yang terjadi," ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan, proses patsus hampir menyerupai penahanan. Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab awal sebelum hasil penyelidikan tuntas.
"Prosesnya hampir sama dengan penahanan, namun ini adalah bentuk hukuman internal yang sudah kita laksanakan sambil menunggu penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
-
Kapolda Sebut dirinya Gagal Jika Ada Masyarakat Merasa Tidak Aman, Faktanya Banyak Aksi C3
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyarankan agar tim RAGA menyalakan lampu rotator saat malam hari sebagai bentuk kehadiran Polri yang nyata di tengah masyarakat. Hal ini diyakini dapat memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Jika ada satu orang saja masyarakat yang merasa tidak aman, itu berarti tugas kita belum berhasil. Maka, mari kita bangun kepercayaan masyarakat, mari kita tumbuhkan karakter Bhayangkara sejati dalam diri kita,” imbuh Kapolda.
Sebagai penutup, Irjen Pol Herry Heryawan berharap agar tim RAGA dapat menjadi pionir dalam pelayanan publik dan menjadi wajah Polri yang humanis dan profesional di Provinsi Riau.
"Tim ini adalah bentuk nyata komitmen kita menjaga Tuah dan Marwah di Bumi Lancang Kuning. Selamat bertugas, mari kita layani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
Faktanya, jelang akhir tahun marak terjadi aksi C3 di Pekanbaru dan menandakan masyarakat tidak aman atas kejadian itu.
-
Delapan Oknum Polres Bengkalis Diperiksa Propam, Polda Riau Diam
Sebanyak delapan orang oknum anggota dari Satresnarkoba Polres Bengkalis diduga menyelundupkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Terkait siapa identitas delapan Oknum anggota Polres Bengkalis tersebut, pihak kepolisian tidak ingin memberikan data atau nama-nama personel tersebut.
Polda Riau bahkan membantah dengan keras kalau orang-orang yang dituduhkan itu tidaklah benar.
"Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi masalah kinerja yang tidak mencapai target," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto Jumat, 14 November 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

