RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah Kembali mempertegas kewajiban pelaku usaha atau penyelenggara usaha untuk membayar royalti hak cipta lagu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, pemilik usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
"Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum," kata Hermansyah, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 31 Desember 2025.
"Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional," imbuh Hermansyah.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Adapun DJKI dalam pembayaran royalti ini berperan sebagai regulator dan pembina. Tugasnya memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," ujar Marcell.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

