RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.016 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 25 Desember 2025.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Hal itu tertuang dalam rekapitulasi resmi Kanwil Ditjenpas Riau berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-2239, 2240, 2241, PK.05.03 Tahun 2025, yang ditetapkan menjelang perayaan Natal.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.000 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 16 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," ujar Maizar, Rabu, 24 Desember 2025.
Lapas Bengkalis dan Pekanbaru Penerima Terbanyak
Berdasarkan data rekapitulasi, Lapas Kelas II A Bengkalis menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 156 orang, disusul Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 183 orang.
Sementara itu, sejumlah UPT lainnya juga mencatatkan jumlah penerima remisi yang signifikan, di antaranya:
-
Lapas Kelas II B Pasir Pangarayan: 102 orang
-
Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai: 98 orang
-
Rutan Kelas I Pekanbaru: 77 orang
-
Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura: 89 orang
-
Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, tidak terdapat warga binaan yang menerima remisi Natal tahun ini.
Maizar menjelaskan, dari total usulan remisi Natal di wilayah Riau yang mencapai 1.031 orang, masih terdapat 15 narapidana dan anak binaan yang belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisinya.
"Masih ada 15 orang yang SK remisinya belum terbit karena adanya perbaikan dan verifikasi data. Saat ini, tim registrasi pusat masih melakukan pengecekan dan SK tersebut akan menyusul," jelasnya.
Maizar memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara cermat untuk menjamin ketepatan administrasi dan keadilan bagi seluruh warga binaan.
Lebih lanjut, Maizar berharap pemberian remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan petugas pemasyarakatan.
"Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.

