Setahun Kasus Keponakan Dicabuli Paman Mandek di Polda Riau, Pelaku Masih Bebas

bibi-korban-pencabulan2.jpg
Keluarga korban Henni Yani Purba (kanan) didampingi Ketua FPMPHR Renol Suhanda, saat konferensi pers, Rabu, 3 Desember 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Henni Yani Purba ke Polda Riau pada 8 November 2024 dinilai berjalan lambat dan janggal. 

Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan SR (59), mantan suami Henni, terhadap keponakannya sendiri berinisial CD. Saat itu korban masih duduk di kelas XII SMA.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Henni Yani Purba mengungkapkan bahwa dirinya dan korban telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan selalu kooperatif. Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, perkembangan kasus dinilai berjalan di tempat. Pihak terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kurun waktu hampir satu tahun, sejak laporan dibuat 8 November 2024 hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka. Kami tidak mengetahui apa kendala penyidik dalam menangani perkara ini," ujar Henni kepada RIAU ONLINE, Rabu, 3 Desember 2025.

Henni menilai kejanggalan semakin terasa, karena kasus persetubuhan anak semestinya menjadi prioritas penegak hukum mengingat dampak psikologis yang berat bagi korban.

"Ini kasus yang sangat serius, menyangkut masa depan dan kesehatan mental korban. Namun pelaku masih bebas berkeliaran seolah hukum tidak dapat menyentuhnya." lanjut Henni.

Sementara itu, korban kini mengalami tekanan psikologis berat, bahkan pernah berupaya untuk mengakhiri hidupnya. Kini, korban tinggal di Jambi untuk pemulihan.


Henni menjelaskan dirinya menikah dengan SR secara resmi pada 2022 dan tinggal di Bangkinang. Saat itu, korban ikut tinggal bersamanya. 

Awalnya hubungan berjalan normal, namun sejumlah perilaku janggal mulai muncul. Korban awalnya dicabuli, lalu disetubuhi, dan peristiwa itu berulang pada 2023 hingga 2024. 

Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga. Henni kemudian menggugat cerai, dan perceraian diputus Pengadilan Agama Pekanbaru pada 2024. 

Saat itu, Henni sudah membuka laporan ke Polda Riau pada September 2024. Namun sejak proses pemeriksaan dimulai, kasus justru berputar di perbaikan BAP dan belum ada penetapan tersangka.

"Awalnya ponakan mengaku dicabuli, namun kemudian mengaku disetubuhi. Penyidik beralasan memperbaiki BAP, tapi sudah hampir setahun jalan di tempat," jelasnya.

Bahkan, kata Henni, dirinya mendapat ancaman dari terlapor agar mencabut laporannya di Polda Riau.

"Saya diancam agar mencabut laporan. Kalau tidak, akan dilakukan hal yang tidak kami inginkan,” katanya.

Ia berharap Polda Riau segera menindaklanjuti kasus ini. Apalagi, keponakannya mengalami trauma dan kerap ingin bunuh diri karena peristiwa yang menimpanya.

Terlapor SR disebut pernah menjabat sebagai Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di salah satu instansi pemerintah di Pekanbaru. Terakhir, ia bekerja di Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR), Renol Suhanda menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

"Kita mengikuti kasus ini dari awal. Proses hukum harusnya transparan. Tidak boleh stagnan. Kami mendesak agar Polda Riau segera menetapkan tersangka dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Renol.

"Perbuatan yang diduga dilakukan SKW terhadap keponakannya sendiri sangat tidak pantas dan memalukan, apalagi dia pernah menjabat sebagai Kabid PPA. Seharusnya melindungi anak, bukan menjadi pelaku," tegasnya.