RIAU ONLINE, JAKARTA - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda yang ikut dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 November 2025 lalu belum ditetapkan menjadi tersangka.
Ferry Yunanda diperiksa lantaran ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjadikan Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, belum adanya alat bukti yang lengkap atas peran Ferry Yunanda, mengingat KPK hanya memiliki Waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka.
"Kami masih memperdalamnya. Setelah ini, nanti ke depan akan semakin banyak informasi yang kita peroleh," kata Asep, saat memberi keterangan pada Rabu, 5 November 2025.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan (Johanis Tanak), kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka," imbuhnya.
Asep menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Namun, pihaknya ingin memastikan alat bukti pihak-pihak yang terlibat.
"Nah, kami hanya menentukan yang benar-benar sudah firm kecukupan alat buktinya," kata Asep.
"Kalau misalkan sudah kelihatan tapi belum cukup buktinya, kami tidak mau juga menetapkan 'sudahlah nanti juga ketemu', tidak. Jadi, harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupan alat buktinya baru kita tetapkan," tambahnya.
Asep juga menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya KPK akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Yang masih belum (tersangka) gak papa, nanti kan sambil yang tiga (tersangka) ini berjalan, sambil juga kita cari. Nanti kalau kita temukan alat bukti cukup, tinggal kita naikkan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat membacakan konstruksi perkara mengungkapkan peran Ferry Yunanda dalam kasus tersebut. Menurutnya, pada Mei 2025, Ferry Yunanda melakukan pertemuan dengan 6 Kepala UPT Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar yang direpresentasikan sebagai 'jatah preman'.
Hingga akhirnya, dalam pertemuan lanjutan mereka menyepakati bahwa fee yang akan diberikan pada Abdul Wahid adalah sebesar 5 persen.
Fee tersebut telah diserahkan sebanyak tiga kali pada Juni, Agustus dan November 2025 kepada Ferry Yunanda yang disebut sebagai pengepul.

