RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Mereka adalah Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, dan orang dekat sekaligus Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiga terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK di Pekanbaru, Senin, 3 November 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang digunakan di balik kasus pemerasan pada di tingkat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Johanis menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu lalu. Laporan itu menjadi dasar tim KPK melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
"Tindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kontribusi dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi. KPK sangat mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan permufakatan jahat terkait pemberian fee proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Tim penyidik KPK menemukan bahwa pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dengan 6 Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) wilayah 1 hingga 6.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee proyek sebesar 2,5 persen yang rencananya akan diserahkan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Fee tersebut disebut sebagai “ucapan terima kasih” atas penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan yang dikelola oleh enam UPT tersebut.
Dari data yang dihimpun, anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar. Peningkatan anggaran inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap.
"Setelah pertemuan itu, sang sekretaris dinas melaporkan hasil pembahasan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP berinisial MAS. Namun, MAS yang disebut mewakili Gubernur Abdul Wahid meminta fee lebih besar, yakni 5 persen atau sekitar Rp7 miliar," jelas Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan bahwa ada ancaman bagi pejabat yang tidak bersedia mengikuti perintah tersebut.
"Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas, praktik semacam ini bahkan dikenal dengan istilah jatah preman," tegasnya.
KPK menduga praktik pungutan liar ini telah berlangsung sistematis dan terstruktur, melibatkan beberapa pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum mereka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," lanjut Johanis Tanak.
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
"Korupsi anggaran publik berarti merampas hak rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab terhadap masyarakat," tutup Johanis.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Bumi Lancang Kuning yang tersandung kasus korupsi. Gubernur Riau saat ini menjadi gubernur keempat yang terjerat OTT oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Yang terjadi di Provinsi Riau ini sangat kami sayangkan. Hari ini, kita kembali menyaksikan Gubernur keempat yang terjerat operasi tangkap tangan. Ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius di daerah," tutupnya.

