RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum polisi terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg. Ia adalah Brigadir AS, ditangkap bersama tiga orang rekannya dalam serangkaian operasi di sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas kepolisian terhadap personel yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
"Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Anom di Pekanbaru, Minggu, 21 September 2025.
Brigadir AS ditangkap dalam Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 12 September 2025. Operasi ini dilaksanakan di Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil).
Polisi menyita 1 kg sabu dari tangan para pelaku. Sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya kendaraan, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Pada penangkapan sebelumnya, tersangka MR menyebut nama Brigadir AS. Penyelidikan kemudian mengarah pada oknum polisi tersebut. Brigadir AS lantas ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anom menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Jejak Kontroversial Brigadir AS
Kasus ini bukanlah kali pertama nama Brigadir AS mencuat. Pada Desember 2022, ia sempat membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Suara.com, tuduhan itu menyebutkan bahwa dana tersebut mengalir melalui Brigadir AS.
AKBP Andrianto sempat diperiksa oleh Propam, tetapi hasil penyelidikan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Meski belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kembali terjerat kasus yang sama, memperkuat dugaan bahwa ia masih aktif dalam jaringan narkoba.

