Polsek Rengat Barat Musnahkan PETI di Desa Pematang Jaya

Polsek-Rengat-Barat-Musnahkan-PETI-di-Desa-Pematang-Jaya.jpg
Polsek Rengat Barat musnahkan meja kerja PETI di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat, 5, September 2025 (Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Polsek Rengat Barat memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat, 5, September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kali ini penindakan dilakukan di aliran parit kebun KUD Pematang Jaya Sejahtera, Dusun Sei Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, bersama Kanit Reskrim Iptu Dahniel Syahryantoni.

"Tim menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, sementara satu unit meja kerja PETI dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar," jelas Misran, Sabtu, 6 September 2025.


Di lokasi pertama, petugas mengamankan berbagai perlengkapan seperti mesin lengkap dengan keong sedot, selang berbagai ukuran, cangkul, sekop, elbo sedot besi, hingga karpet penyaring emas.  Sementara itu di lokasi kedua, ditemukan meja kerja PETI tanpa karpet.

Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan saat operasi berlangsung, namun pemusnahan dan penyitaan alat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Rengat Barat dalam menekan praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Pemilik peralatan masih dalam penyelidikan. Namun yang jelas, Polri akan terus menindak tegas praktik PETI karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," tegas Misran.

Misran juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI, serta mengajak semua pihak menjaga kelestarian lingkungan.