Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Rumah-Uya-Kuya-usai-dijarah.jpg
Rumah Uya Kuya usai dijarah massa. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

RIAU ONLINE - Sebanyak 12 orang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu, 6 September 2025.

"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari ANTARA.


Menurut Alfian, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

Alfian juga menegaskan, polisi  akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. (ANTARA)