DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Biaya Komunikasi

Sufmi-Dasco-Ahmad2.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Dok DPR RI (Dok DPR RI)

RIAU ONLINE - Sejumlah tunjangan anggota DPR RI dipangkas dan dihentikan pasca gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah pada 25-31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Dasco, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 6 September 2025.

Dasco mengatakan, tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta sudah dihentikan.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujarnya.

Total take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini adalah sebesar Rp74,2 juta per bulan sebelum dipotong pajak. 

Setelah dipotong pajak penghasilan 15% sebesar Rp8,6 juta, take home pay yang diterima anggota DPR adalah Rp65,5 juta per bulan.

Berikut rinciannya:

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).