RIAU ONLINE, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan upaya penyelundupan 15 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini terjadi di Perairan Sinaboi, Rohil, Minggu, 31 Agustus 2025.
Penyelamatan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002.
Tim yang tengah melakukan patroli rutin di perairan tersebut mencurigai aktivitas dua kapal yang sedang berlayar menuju Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 orang di dalam dua kapal, yakni KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal.
Dari jumlah tersebut, 15 orang di antaranya merupakan calon pekerja migran ilegal. Sedangkan 4 lainnya adalah awak kapal yang bertugas mengangkut mereka.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Para korban ini datang dari sejumlah daerah, seperti Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi,” ujar AKBP Isa, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal pelanggaran keimigrasian, tetapi juga bagian dari upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang lintas negara.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial S (52), H (43), I (45), dan C (35).
"Empat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, pengendali lapangan, hingga pengangkut. Mereka menggunakan dua kapal untuk mengangkut para PMI secara sembunyi-sembunyi ke Malaysia," terang Kapolres.
Para tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya TPPO.
"Kami berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang, apalagi yang melibatkan masyarakat kecil yang menjadi korban. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap warga negara yang ingin mencari nafkah di luar negeri," tegas AKBP Isa Imam
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
"Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan hukum dan keselamatan yang layak. Jangan mudah percaya kepada calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

