RIAU ONLINE, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan pemberantasan narkotika di Kulim VIII, Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau. Tiga orang pria yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dibekuk oleh jajaran Polsek Seberida.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Pangkalan Kasai. Laporan tersebut masuk pada Kamis dini hari, 4 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar langsung menginstruksikan tim Reskrim untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, Seorang pria bernama Akbar Hamdi (22) berhasil ditangkap petugas. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Akbar ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dan sebuah kaca pirex yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat, 5 September 2025.
Penyelidikan tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan Akbar, sabu yang ia miliki diperoleh dari rekannya bernama Rehan Tassuhendra (22). Tim pun segera bergerak ke kediaman Rehan.
"Penangkapan Rehan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Dari rumah Rehan, kami menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kecil berwarna pink, kaca pyrex, pipet sendok, dan plastik klip bening," jelas Misran.
Dari hasil interogasi terhadap Rehan, polisi akhirnya berhasil mengungkap nama pemasok utama sabu tersebut, yakni Edo Saputra (40), seorang pedagang asal Belilas. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Edo, bersama sejumlah barang bukti penting.
“Dari tangan Edo, kami mengamankan plastik klip bening, kaca pirex berisi sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu."
"Dalam pemeriksaan awal, Edo mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dijual seharga Rp450 ribu per paket," tambahnya.
Barang bukti yang disita petugas yakni, 3 paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram, 2 kaca pirex serta uang tunai Rp450 ribu.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Misran.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

