RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V dengan nilai proyek mencapai Rp26,7 miliar, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital ini justru berujung kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan hari ini resmi dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Ulinnuha, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Ketiga tersangka yang tengah menghadapi jeratan hukum tersebut terdiri dari dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin, serta Ricki Nelson yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
"Kami telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Riau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk kasus ini," jelasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023 yang dilaksanakan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi PT Canayya Berkat Abadi (KSO).
Nilai kontrak awal proyek tersebut sebesar Rp25,9 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022.
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum kontrak. Anggaran pun membengkak menjadi Rp26,7 miliar dan waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 12 Februari 2024.
Meski waktu tambahan diberikan, pengerjaan proyek tak kunjung selesai dan hingga kini pelabuhan tersebut masih mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap adanya indikasi pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh terhadap material yang seharusnya ada di lokasi proyek, padahal barang tersebut tidak pernah tersedia.
"Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar," tegas Ulinnuha.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

