RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah buron selama tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012, Nur Sahir AMD, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, dan Tim Pidsus Kejari Inhil pada Rabu, 31 Juli 2025. Nur Sahir ditangkap di Jalan Sukamulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Nur Sahir merupakan terpidana dalam proyek pengadaan dua unit kapal motor 5GT lengkap dan 30 unit alat tangkap jenis gill net untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kabupaten Inhil, dengan nilai anggaran sebesar Rp123 juta.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau, Sapta Putra, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
"Alhamdulillah, hari ini tim berhasil menangkap terpidana Nur Sahir setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman," ujar Sapta didampingi Kasipenkum, Zikrullah.
Kasus ini bermula dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek perikanan yang diselenggarakan pada tahun 2012.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Sahir dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara.
Nur Sahir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis jauh lebih ringan. Terpidana hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau dalam proses banding.
Merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sayangnya, usai putusan tersebut dibacakan, Nur Sahir tidak pernah menjalani masa hukumannya dan memilih untuk melarikan diri. Sejak saat itu, ia resmi masuk dalam daftar buronan nasional.
"Putusan Mahkamah Agung ini bersifat inkrah dan wajib dijalankan. Maka dari itu, keberhasilan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat," tegas Sapta Putra.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kejaksaan tetap serius dalam memburu para buronan yang telah merugikan negara dan masyarakat.

