RIAU ONLINE - Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai bertentangan dengan status kekhususan atau lex specialis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 329 RKUHAP.
"Kita melihat ada norma yang kemudian cukup mengancam yaitu Pasal 329 yang kemudian mengatakan bahwa undang-undang lain itu berlaku sepanjang tidak bertentangan undang-undang ini," kata Charles, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 31 Juli 2025.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
"Bagi kita itu jelas bertentangan dengan prinsip lex specialis yang ada di dalam Undang-Undang KPK sendiri," imbuh Charles.
Senada dengan itu, Sahel Al Habsy yang merupakan Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus peneliti Transparency International Indonesia (TII) menyebut bahwa pasal ini mengebiri kewenangan KPK.
"Kita melihat sampai dengan saat ini, seperti yang disampaikan oleh Charles juga itu ada yang berpotensi mengebiri pemberantasan korupsi khususnya yang digawangi oleh KPK. Misalnya ada ketentuan yang ambigu tentang keberlakuan lex specialis yang ada di Pasal 329-330," ungkap Sahel.
"Walaupun pembentuk undang-undang menjelaskan bahwa juga ada Pasal 3 ayat 2 di rancangan Undang-Undang KUHAP yang mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang lain dapat berlaku tetapi itu dibantah sendiri di dalam Pasal 329-330. Jadi bagi kami masih ada waktu, tidak perlu tergesa-gesa untuk mengesahkan dan mengundangkan KUHAP ini," paparnya.

