Polda Riau Sita 9,75 Ton Beras Oplosan, Sederet Merek Asal Sumbar Ini Dipalsukan

9-ton-beras-oplosan.jpg
9,75 ton beras oplosan berlabel merek terkenal asal Sumbar disita Polda Riau, Selasa 29 Juli 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan. Beras tersebut dipalsukan dalam berbagai merek, kemudian dijual pelaku RG (34) di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Aksi ilegal ini terbongkar setelah polisi menggerebek sejumlah lokasi pada Minggu, 24 Juli 2025. Kemudian diungkap ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9,75 ton beras oplosan yang telah dikemas ulang ke dalam karung-karung berlabel merek terkenal asal Sumatera Barat. 

Tak hanya itu, polisi juga menyita puluhan karung kosong yang digunakan untuk mengelabui konsumen.

"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengemas beras dari daerah Penyalai, Kabupaten Pelalawan, ke dalam karung-karung bermerek yang mengatasnamakan produksi dari Sumatera Barat daerah yang selama ini dikenal sebagai penghasil beras berkualitas," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam praktiknya, RG menggunakan setidaknya 12 merek berbeda, antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, Kuriak Kusuik, dan beberapa varian lain yang dikemas dalam ukuran 5 kg dan 10 kg.

Karung-karung ini didesain dengan warna menarik seperti merah, biru, kuning, dan hijau, lengkap dengan tulisan “Produksi Sumatera Barat” yang seolah memberi kesan kualitas premium.

"Pada awalnya kami mendeteksi lima merek yang mencurigakan di lokasi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 12 merek. Ini menunjukkan pelaku telah menjalankan praktik ini dalam skala besar dan sudah berlangsung cukup lama," tambah Kombes Ade.


Namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan uji mutu, diketahui bahwa sebagian besar beras yang dikemas ulang tersebut berasal dari kualitas rendah dan sama sekali tidak berasal dari Sumatera Barat sebagaimana yang tertulis pada label.

Parahnya, beras oplosan ini dijual ke pasaran dengan harga mencapai Rp16.000 per kilogram. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram untuk beras medium.

"Artinya, pelaku tidak hanya melakukan pemalsuan label, tetapi juga menjual produk tersebut dengan harga di atas HET, sehingga mengambil keuntungan secara ilegal dan merugikan konsumen," terang Kombes Ade.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak November 2023, dan dilakukan tanpa izin resmi. Beras-beras dari daerah Riau dikemas ulang dalam karung-karung yang diproduksi pada 2023, namun masih digunakan hingga pertengahan 2025.

"Saat ini penyidik masih mendalami asal muasal karung-karung kosong tersebut. Kami mencurigai adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi karung dan pengemasan ulang ini," jelas Kombes Ade.

Polda Riau tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut, baik dari produsen karung, pengepul beras, maupun distributor.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada saat membeli beras bermerek. 

Konsumen diminta untuk memperhatikan label, asal produksi, kemasan, dan harga jual, guna menghindari menjadi korban pemalsuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan tampilan luar kemasan saja. Perhatikan betul label produksi dan harga. Bila perlu, beli dari sumber yang terpercaya," pungkasnya.

Mantan Wadirkrimsus Polda Kepri itu juga menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelaku usaha dan distribusi pangan di Indonesia.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

"Kami akan memastikan bahwa kerja keras para penyidik Polda Riau tidak berhenti di tahap penyelidikan saja, tetapi akan ditindaklanjuti secara profesional hingga proses penuntutan dan eksekusi hukum yang adil," tegas Wakajati Riau, Dedy Tri Hariyadi