RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam persidangan kali ini, perhatian tertuju pada sikap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang beberapa kali tertawa saat mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Risnandar, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini, tampil dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna cokelat. Ia tampak santai bahkan sempat tersenyum lebar dan tertawa kecil di tengah proses persidangan, terutama saat mendengarkan pernyataan dari beberapa saksi maupun saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Persidangan kali ini JPU KPK mendatangkan Airin Susasan yang merupakan Kasubag Umum BPKAD Pekanbaru, selain itu ada Firda Azkiyah istri dari ajudan Risnandar Mahiwa, Nugroho Adi Dwi Putranto dan Aemi Octawulandari Amir istri Risnandar Mahiwa dan Haswinda istri dari Indra Pomi.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh dua terdakwa lainnya, yakni Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja putih dan menunjukkan ekspresi serius selama persidangan berlangsung.
Baik Novin maupun Indra Pomi lebih memilih menyimak secara seksama seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan, tanpa banyak bereaksi atau menunjukkan gestur yang mencolok di hadapan majelis hakim.
Sidang yang mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru.