Korupsi SPPD Fiktif Rugikan Negara Rp195,9 Miliar, Tersangka Segera Ditetapkan

Kombes-Ade-Kuncoro7.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mencapai Rp195,9 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, staf ahli, dan honorer di Setwan DPRD Riau.

"Untuk uang cash yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," jelas Kombes Ade.

Dengan tuntasnya hasil audit BPKP, maka penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Kombes Ade menyebut permohonan gelar perkara telah dikirim ke Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri. 

“Gelar perkara (dilakukan) dalam rangka penetapan tersangka,” tegas Kombes Ade.


Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.

Audit kemudian dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti menginap di hotel, dan dokumen pendukung lainnya.

Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif tersebut.

Sebelumnya, Polda Riau telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan wilayah lainnya.

Dari pengecekan di 66 hotel yang disebut sebagai tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi, hanya 33 yang nyata, sementara 4.708 sisanya fiktif.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga maskapai penerbangan, yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang valid, sedangkan 38.104 tiket dinyatakan fiktif.

Padahal pada tahun tersebut, masih masa pandemi Covid-19. Namun dalam laporan dibuat seolah-olah ada kegiatan perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset hasil kejahatan. Antara lain, 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat  unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.