Hutan Lindung Riau Jadi Lahan Sawit, DPR Dorong Kemenhut Jaga Hutan Lewat Satelit

Puluhan-Hektar-Hutan-Lindung-Ditanami-Sawit-Usia-6-Bulan-2-Tahun.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE - Kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. Rajiv mengingatkan ancaman terhadap keberlangsungan lingkungan akibat kasus ini, termasuk konflik agraria, hingga merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.

Hal ini disampaikan Rajiv menyusul pengungkapan tindak pidana bidang kehutanan yang berhasil dilakukan jajaran Polda Riau, berupa jual beli dan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Rajiv kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Rajiv mendorong agar para pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.

“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegasnya.

Kendati demikian, Rajiv tak menampik adanya pengawasan yang lemah dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi yang sering dimanfaatkan pelaku perambahan hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.

Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.

“Saya mendorong Kemenhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” ungkapnya, dikutip dari Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi lestarinya hutan di Indonesia. 


Ia berharap Kemenhut dapat memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dan tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.

“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. 

Herry menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry pada Senin, 9 Juni 2025.

Polda Riau, lanjut Herry, berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," beber jenderal bintang dua itu.

Herry juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelasnya.

Hal ini, lanjut Herry, merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkapnya.

Herry mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi. Sebabnya, Green Policing dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).