Gubernur Riau Ajukan Penambahan Polisi Hutan ke Pemerintah Pusat

Gubernur-Riau-Abdul-Wahid9.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid akan mengajukan penambahan jumlah polisi hutan (Polhut) untuk mengawasi kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Ia menjelaskan, selama ini jumlah Polhut tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan yang harus dijaga. Kawasan hutan yang harus diawasi meliputi hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan konservasi, yang masing-masing memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaannya.

"Artinya tidak cukuplah untuk mengawasi hutan sebanyak ini dengan personel yang ada. Kita akui itu. Maka dari itu, perlu penambahan Polhut, dengan mencermati aturan yang ada," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, Wahid juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengelola dan melindungi hutan. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik perbedaan antara hutan lindung dan hutan produksi.

"Maka itu, ke depan memang harus ada edukasi kepada masyarakat. Ini hutan larangan, ini hutan yang bisa diolah," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embi Yarman, mengatakan, Riau memiliki kawasan hutan sekitar 4,8 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 2 juta hektare tergolong open access atau terbuka aksesnya, yang artinya sangat rentan terhadap perambahan dan kebakaran.


Apalagi, pengamanan hutan ini masih terkendala dari sisi sumber daya. Ia menyebutkan empat komponen penting yang mempengaruhi efektivitas pengamanan, yakni man (sumber daya manusia), money (anggaran), material (peralatan), dan method (metode kerja).

"Saat ini jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) kita hanya 80 orang untuk seluruh Provinsi Riau. Ini sangat jauh dari cukup. Belum lagi peralatan seperti kendaraan dan senjata api yang sudah banyak mengalami kerusakan," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Riau juga tengah menghadapi situasi yang tidak menguntungkan dari sisi anggaran. Embi menuturkan bahwa kondisi keuangan menjadi penghambat utama dalam pengadaan alat, pelatihan personel, hingga rekrutmen tenaga baru.

Selama ini, DLHK Riau mencoba menggandeng pihak penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk mendukung pelaksanaan tugas Polhut di lapangan. Kolaborasi juga dijalin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meskipun kewenangan kementerian terbatas pada kawasan konservasi.

"Kita sudah menyampaikan itu (pengusulan) kemarin sekitar 700 orang, udah kita sampaikan ke Kementerian untuk kekurangan ini. Karena sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pengelolaan hutan ini, segala sesuatu yang telah kita lakukan apapun kendalanya apapun hasilnya itu tetap kita melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada Februari lalu DLHK Riau telah memulai pelatihan untuk peningkatan kapasitas Polhut. Sayangnya, akibat permasalahan anggaran, kegiatan pelatihan tersebut belum dapat diselesaikan secara menyeluruh.

"Kita juga sudah kemarin melakukan upaya diklat pada bulan Februari, tapi karena adanya pengurangan anggaran, maka kegiatan ini belum sampai tuntas dilaksanakan," pungkasnya.