Petinggi Fikasa Group Dituntut 7–7,5 Tahun Penjara atas Investasi Ilegal Rp5,7 M

Ilustrasi-investasi.jpg
(Dok. Canva)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima petinggi Fikasa Group menjalani sidang tuntutan atas dugaan investasi ilegal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 6 Mei 2025.

Kelima terdakwa tersebut antara lain adalah Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN, Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP, Agung Salim selaku Komisaris PT WBN.

Selain itu ada Bhakti Salim yang merupakan Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP serta Maryani yang berperan sebagai marketing freelance.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril dalam tuntutannya menyatakan bahwa kelima terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan alternatif pertama telah terbukti," ujar Jaksa Syafril, Rabu, 7 Mei 2025.

Berdasarkan tuntutan tersebut, Elly, Christian, Agung, dan Bhakti masing-masing dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun, sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 miliar per orang, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan apabila tidak mampu membayar denda tersebut.


Modus yang digunakan para terdakwa adalah menawarkan produk investasi berupa Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) yang menjanjikan imbal hasil tinggi hingga 12 persen per tahun. 

Namun, pembayaran bunga hanya dilakukan di awal investasi. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok mulai macet, hingga akhirnya tidak dibayarkan sama sekali.

Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang tercatat dalam perkara ini mencapai Rp5,708 miliar. Beberapa korban yang hadir dalam persidangan menyampaikan kesaksian yang penuh haru.

Salah satunya adalah Eli Ervina, seorang ibu rumah tangga yang mengaku telah menginvestasikan hampir Rp4 miliar bersama suaminya, Yusuf. Dengan suara lirih, Eli berharap pengadilan dapat membantu memulihkan kerugian yang mereka alami.

"Saya sebagai korban dari PT TGP dan PT WBN memohon agar aset-aset milik pribadi maupun perusahaan disita untuk memulihkan kerugian kami," jelas Eli.

"Uang itu adalah hasil kerja keras kami bertahun-tahun yang hilang begitu saja," tambah Eli sambil menahan tangis.

Korban lainnya, Toni Angkasa dan Verorica Fransiska, juga merugi hingga Rp1,75 miliar akibat investasi tersebut.

Ini bukan kali pertama para petinggi Fikasa Group terjerat kasus hukum. Dalam perkara serupa sebelumnya, mereka telah divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan atas penghimpunan dana ilegal yang menyebabkan kerugian sebesar Rp84,9 miliar. 

Mereka juga dikenai denda sebesar Rp20 miliar atau kurungan 11 bulan, sementara Maryani menerima vonis 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mereka masih terus bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Menanggapi tuntutan JPU dalam sidang terbaru ini, tim penasihat hukum kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.