RIAU ONLINE, PEKANBARU – Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Pelaku berinisial A (49) ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/50/IV/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
“Pelaku ditangkap setelah tim kami mendapatkan informasi keberadaannya. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone di TK Nurul Azhar, Jalan Lily II, Kecamatan Sukajadi, yang terjadi pada 5 Februari 2025,” ujar Kompol Jorminal, Kamis, 1 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan residivis itu telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Sukajadi. Dalam aksinya di TK Nurul Azhar, pelaku masuk ke pos keamanan dan mencuri satu unit handphone Oppo A60 milik pelapor, yang saat itu sedang beristirahat.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain, yakni di Jalan Panda dan Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi. Ia pernah dipenjara sebelumnya atas kasus serupa,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, satu buah jam tangan, sepasang sandal kulit, serta kerugian materi sebesar Rp1,5 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.