RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 10.876 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi, mengatakan ribuan warga binaan tersebut telah diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana kepada pemerintah pusat.
Menurut Rudi, besaran remisi yang diterima warga binaan nantinya tidak sama. Pengurangan masa pidana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
"Kita sudah mengusulkan remisi ke pusat dari wilayah Riau sebanyak 10.876 yang diusulkan," kata Rudi F Sianturi, Sabtu, 8 Agustus 2026 usai panen ikan Patin 100 Kilo.
Ia berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui sehingga warga binaan yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh remisi pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan semua turun dan kita berharap remisi umum 17 Agustus 2026 turun untuk kita semua," ujarnya.
Rudi menjelaskan, usulan remisi yang diajukan tidak diberikan dengan besaran yang sama kepada seluruh warga binaan. Ada warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi satu bulan, satu setengah bulan, hingga dua bulan.
Perbedaan tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta persyaratan yang dipenuhi oleh masing-masing WBP selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.
"Ada berbagai jenis usulan. Ada yang satu bulan, ada yang satu setengah bulan, ada yang dua bulan, sesuai dengan dia menjalani hukumannya di Lapas/Rutan tempat dirinya menjalani hukuman di Riau," jelas Rudi.
Remisi sendiri menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Namun, pemberian remisi tidak serta-merta diberikan kepada seluruh warga binaan. Selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, warga binaan juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap tata tertib serta mengikuti program pembinaan yang diberikan di dalam Lapas maupun Rutan.
Saat ditanya mengenai daerah atau satuan kerja pemasyarakatan mana yang paling banyak mengajukan warga binaan untuk mendapatkan remisi, Rudi tidak merinci jumlah secara spesifik untuk masing-masing Lapas maupun Rutan.
Namun, ia menyebut sejumlah Lapas besar di Riau yang memiliki jumlah warga binaan cukup banyak dan menjadi bagian dari pengusulan remisi.
Beberapa di antaranya yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Narkotika Rumbai, Lapas Bagan Siapi-api, Lapas Bangkinang, Lapas Bengkalis, serta Lapas Tembilahan.
"Itu lapas-lapas besar dan banyak warga binaan yang layak diusulkan mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.
Banyaknya warga binaan di sejumlah Lapas tersebut membuat jumlah WBP yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi juga cukup besar.
Di sisi lain, Rudi mengingatkan bahwa kesempatan mendapatkan remisi harus diiringi dengan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Warga binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi tetapi kemudian melakukan pelanggaran tata tertib dapat kehilangan kesempatan mendapatkan remisi tersebut.
Salah satu contoh pelanggaran yang menjadi perhatian adalah kepemilikan telepon seluler (handphone) maupun pelanggaran lain yang dilarang di dalam Lapas dan Rutan.
"Jika WBP di Riau masih ada yang melakukan pelanggaran seperti memiliki handphone atau hal semacam itu, sementara dia diusulkan menerima remisi, maka kita menunggu enam bulan berikutnya harus berkelakuan baik sampai diusulkan kembali mendapat remisi," tegas Rudi.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara bersyarat. Artinya, tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi warga binaan juga harus menjaga perilaku dan mematuhi seluruh ketentuan selama berada di dalam Lapas maupun Rutan.
"Karena itu memang haknya WBP dan bersyarat. Bisa dapat atau tidak tergantung WBP apakah melakukan dan patuhi pembinaan di dalam Lapas/Rutan," pungkasnya.
Dengan usulan sebanyak 10.876 WBP, jajaran Ditjenpas Riau kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait jumlah usulan yang nantinya disetujui untuk menerima remisi umum pada 17 Agustus 2026.

