Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Tusuk Pujaan Hati Pakai Gunting

Pelaku-penusukan-wanita-di-tenayan1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria inisial AB usai menikam wanita pujaan hatinya.

Pelaku tega melukai korban menggunakan gunting rumput lantaran korban menolak perasaan cinta dari pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Fitri Nila Sari alias Nila (21) mengalami luka robek di bagian lengan kanan serta di bagian dada akibat ditusuk oleh pelaku menggunakan gunting rumput.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 25 Maret 2025. Saat itu korban hendak pergi mengantar air minum ke Jalan Karya Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Di perjalanan, korban berhenti karena dihadang oleh pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan hendak mengutarakan cinta sambil mengancam jika menolak, pelaku akan menusuk korban menggunakan gunting rumput.

Mendengar ancaman tersebut, korban spontan menolak sambil berteriak meminta tolong.


“Sakit hati pelaku langsung memukul kepala korban sambil mendorong sepeda motor korban hingga korban terjatuh dalam keadaan terduduk,” kata Iptu Dodi.

Tak puas, pelaku kemudian menusuk lengan kanan korban sebanyak dua kali dan di bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting rumput.

“Pelaku pun langsung kabur usai menganiaya korban lantaran dikejar massa,” kata Kanit.

Sementara, korban ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Usai menerima laporan warga kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari TKP, sedang bersembunyi di belakang rumah warga,” terangnya.

Saat digeledah, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti gunting rumput yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit