Koalisi MELAWAN Surati Bidpropam Polda Riau, Pertanyakan Status Polisi Terduga Penganiaya 9 Warga

Koalisi-MELAWAN5.jpg
Koalisi MELAWAN (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN resmi melayangkan surat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau untuk mempertanyakan keseriusan penanganan dugaan kekerasan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Surat resmi dimasukkan Selasa, 21 Juli 2026 berisi tanggapan atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) sekaligus permintaan klarifikasi dan penerbitan SP2HP lanjutan. Koalisi meminta kepolisian menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang disebut dalam keterangan korban.

Berdasarkan pengaduan korban, lima personel diduga terlibat dalam rangkaian pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara. Namun, SP2HP yang diterima kuasa hukum dinilai baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.

Koalisi mempertanyakan status empat personel lainnya, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket yang disebut korban turut melakukan kekerasan.



Pertanyaan itu menguat setelah tim hukum melihat Brigadir J masih berada bebas di Mapolsek Rupat Utara, Kamis, 16 Juli 2026. Saat itu, tim hukum sedang mendampingi korban dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

“Kalau memang seluruh anggota sudah diproses dan ditempatkan khusus sebagaimana pernah disampaikan Polda Riau dan Polres Bengkalis kepada publik, mengapa Brigadir J dan kawan-kawannya masih terlihat bebas berada di Mapolsek?” kata Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, SH, Selasa, 21 Juli 2026.

Koalisi menilai terdapat perbedaan antara pernyataan kepolisian kepada publik dan isi SP2HP yang diberikan kepada korban. Karena itu, Bidpropam diminta menjelaskan jumlah personel yang telah diperiksa, status masing-masing, serta apakah personel selain Ipda ES pernah menjalani penempatan khusus.

Koalisi memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Bidpropam Polda Riau untuk memberikan jawaban tertulis dan menerbitkan SP2HP lanjutan. Apabila tidak memperoleh penjelasan memadai, koalisi akan menempuh mekanisme pengawasan internal dan eksternal.***