Puluhan Reklame di Jalan Jenderal Sudirman Tak Berizin, Pemerintah Kecolongan?

Reklame-di-Jalan-Jenderal-Sudirman.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan reklame di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ternyata tidak mengantongi izin. Reklame ilegal tersebut masih tayang meski sudah jelas tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor reklame.

Forum Pemuda Pemantau Independen (ForPPi) kota Pekanbaru, di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hanya 7 tiang reklame yang masih mengantongi izin dari 83 reklame yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Artinya, ada sebanyak 76 reklame yang tidak memiliki izin atau sudah mati izinnya. ForPPi pun mempertanyakan ketegasan pemerintah kota terkait penertiban reklame tersebut terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda). 

"Ketika izinnya mati sejak tahun 2020 kok dibiarkan, kemana DPMPTSP? Ketika tegaknya tidak sesuai aturan titik koordinat semestinya, seperti tiang di trotoar, kemana Satpol PP sebagai penegakan Perda? Pura-pura tidak tahu?" ujar Ketua ForPPi Kota Pekanbaru, Ahmad Jhon Bahagia Ginting.

Dirinya menilai, jika izin reklame sudah mati sejak tahun lalu, mestinya tidak lagi dibiarkan tayang. Kondisi tersebut tentu bisa menjadi celah kebocoran pajak di Kota Pekanbaru.


Apalagi, jelang Pemilu 2024, banyak reklame bergambar caleg dan capres bermunculan di ruas jalan maupun sudut Kota Pekanbaru. Gambar tersebut terpampang di baliho maupun billboard ukuran besar di jalan protokol kota.

Pemandangan ini terlihat di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Arifin Achmad. Namun, reklame untuk kegiatan politik tidak ada pengenaan pajak reklame, sama halnya dengan kegiatan pemerintahan tidak ada dikenakan pajak reklame.

Menurut penelusuran RIAU ONLINE, pemasukan dari reklame ukuran besar di billboard mencapai Rp 10 juta untuk pemasangan sebulan. Sedangkan untuk reklame produk bisa mencapai Rp 30 juta. 

Untuk pembayaran pajak reklame sendiri, pemilik mengaku membayarkannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru setiap tiga bulan. Jumlahnya dalam setiap pembayaran bisa jutaan rupiah tergantung ukuran reklame.

"Mulai dari Rp 10 juta harganya untuk billboard ukuran 5 x10 meter. Untuk pajak per tiga bulan pembayarannya. Iklan produk pajaknya bisa jutaan rupiah juga, sedangkan di luar produk itu tidak bayar pajak," ujar satu pengelola billboard, Rabu 22 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan, untuk kegiatan politik tidak ada pengenaan pajak reklame.

"Untuk kegiatan politik dan pemerintahan kita tidak ada kenakan pajak reklame," singkatnya saat dihubungi RIAU ONLINE.