Dt Panglima Hulubalang Rohul Ingin Sengketa Koperasi TTR Diselesaikan baik-baik

Datuk-Panglima-Hulubalang-Rohul-Alirman.jpg
(Riau Online/HO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Datuk Panglima Hulubalang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Alirman bersama ratusan warga dari Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) mendatangi tanah sengketa di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rohul, Riau, Kamis, 16 Juni 2022.

 

Kedatangan Dt Hulubalang ini bersama warga dengan maksud menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan tergugat Dewi Robinar yang memiliki tanah seluas 250 hektare.

Namun, Alirman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dewi Robinar yang tidak mengindahkan undangan tokoh masyarakat adat Desa Lubuk Napal.

“Saya sebagai Datuk Panglima Hulubalang Rohul sangat kecewa atas sikap yang diambil oleh Dewi, tak dapat menemui kami tanpa alasan yang jelas", ujar Datuk Alirman, Jumat, 17 Juni 2022.

Alirman mengaku akan berupaya untuk membawa hal ini ke DPRD Rohul agar dapat memanggil Dewi datang menemui dirinya dalam waktu dekat.

Selanjutnya awak media mendatangi Dewi Robinar ke rumah nya di Jalan Tambelan No. 21 Pekanbaru untuk mendapatkan keterangan alasan ketidakhadiranya ke Desa Lubuk Napal untuk memenuhi undangan warga.Dewi Robinar mengatakan kalau Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN. Prp terkait perkara penguasaan lahan seluas 250 hektare yang dikuasai oleh pihak Dewi Robinar. 

 

Putusan banding tersebut sudah keluar per 7 Juni 2022 dengan putusan nomor 81/PDT/2022/PT.PBR. 


 

"Kami melakukan banding, dan tanggal 7 Juni 2022, Alhamdulillah Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh kami selaku tergugat. Pengadilan Tinggi Riau juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN Prp tanggal 9 Maret 2022," ujar Dewi.

 

 

 

Dewi juga menjelaskan dirinya digugat oleh Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) dengan dugaan menyerobot tanah di kebun Surau Gading, Desa Teluk Aur seluas 250 hektare. 

 

Padahal kata Dewi, tanah itu ia dapati berdasarkan ganti rugi dari masyarakat setempat dan sudah berusaha di sana secara damai selama lebih dari 18 tahun. 

 

Tidak hanya berusaha, tetapi juga ikut berkontribusi dalam perawatan fasilitas vital masyarakat seperti jalan poros dan pembangunan jembatan.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa KTTR bersama suatu lembaga masyarakat berusaha untuk menghentikan kegiatan di kebun yang dikuasai oleh Dewi hingga saat ini.

 

"Mereka saat ini meminta kami untuk menghentikan kegiatan, tapi kan yang bisa menghentikan hanya polisi dan pengadilan." 

 

"Saya mengajukan banding dan sudah diputuskan tanggal 7 Juni oleh Pengadilan Tinggi Riau dan mengabulkan permohonan tergugat untuk banding dan membatalkan semua putusan PN Pasir Pangaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN. Prp dan menolak seluruh gugatan KTTR sebagai penggugat," tutup Dewi.