Tolak PKI hingga Perjuangkan Hasil Minyak Bumi Jadi Sejarah Kuatnya Riau

Refleksi-ke-masa-kini.jpg
(news.detik.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Proses perjuangan rakyat Riau yang berlangsung selama tahun-tahun 1959 – 2002 (43 tahun) dapat direfleksikan dalam berbagai dimensi.

Dimensi-dimensi itu dapat di klasifikasikan menurut babakan waktu, aspek kehidupan dan tingkat perjuangan dilihat darimnilai, jiwa, semangat kepeloporan, keperintisan, serta kepahlawanan.

Pada babakan 1959 – 2002 kondisi negara RI semakin mengkhawatirkan dan Presiden RI, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945.

Karena gagalnya Konstituante menetapkan dasar negara dan UUD baru dan negara melaksanakan Demokrasi Terpimpin.

 

Sistem Demokrasi itu memperparah kondisi Riau sebagai daerah penghasil minyak sebagai sumber devisa negara RI. Kondisi politik negara didominasi oleh PKI. Riau merupakan salah satu daerah yang termasuk akan dikuasai oleh PKI.

1. Politik Demokrasi Terpimpin
Sistem Politik Demokrasi Terpimpin dengan konsep Manipol Usdek. Menganut filosofi Nasakom dengan kelembagaan Front Nasional negara diselenggarkan di bawah Pemimpin besar Revolusi dan bersifat diktator itu memberi kesempatan kepada PKI untuk mengadakan aksi-aksi, teror, agitasi-agitasi dan gerakan massa.

Puncaknya PKI melakukan kup terhadap pemerintah yang sah dikenal dengan Peristiwa G 30 S/PKI.


2. Uji coba penerapan Otonomi Daerah
Pada masa ini telah pula diuji coba penerapan Otonomi Daerah untuk Provinsi Riau yang dilaksanakan di Kabupaten kampar.

Pengalaman dalam pelaksanaan otonomi tersebut dalam prosesnya banyak kesulitan yang dihadapi dan dirasakan oleh daerah uji coba itu seperti penyerahan kewenangan diberikan, tetapi tidak diikuti dengan pembiayaan untuk operasional tugas-tugas dinas dan instansi di Kabupaten tersebut.

3. Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya
a. Kehidupan Politik yang sangat dominan ialah pemerintah pusat yang sentralistik, tidak demokratis, otoriter dan daerah menjadi objek semata. Tokoh Riau tidak mendapat peluang untuk muncul dan di daerah sendiri pun sangat selektif untuk mendudukan pejabat yang asli berasal dari daerah.

b. Dimensi ekonomi sejalan dengan dimensi politik dimana kekayaan daerah menjadi milik pusat, walaupun pada suatu masa ada usaha untuk memperoleh bagian yang sangat minimal. Yaitu tuntutan untuk memperoleh 1% dari hasil minyak bumi diberikan kepada Provinsi daerah tingkat 1 Riau.

c. Dalam bidang Sosial Budaya di mana Provinsi Riau menjadi pendukung Kebudayaan Melayu, di antaranya masyarakat Riau menjadi pemakai Bahas Melayu Riau yang pada 1982 telah dikukuhkan menjadi Bahasa Nasional Indonesia. Kita maklumi bahwa bahasa nasional itu mempunyai arti yang hakikim dalam menetapkan ciri ke Indonesia an . bahasa Indonesia menurut sejarahnya adalah berasal Bahasa Melayu Riau.

 

 

 

4. Terjalinnya kerjasama yang baik
Orang Riau mampu bekerja sama dengan segala macam budaya dan etnik, termasuk mampu menerima warga transmigrasi dalam program besar-besaran.

Warga transmigrasi diterima dengan terbuka dan telah memberikan dampak kepada peningkatan jumlah penduduk dan memberi peluang kerja bagi masyarakat pendatang. Kondisi ini memberikan dampak negatif pula terhadap kesempatan kerja bagi penduduk tempatan.

5. Sistem Nasakom
Situasi memberi peluang kepada PKI untuk memperkuat posisi sehingga pada tahun 1965 mencoba mengadakan kup kepada pemerintahan yang sah. Usaha-usaha itu bergulir pula Riau.

Namun berkat kewaspadaan pemimpin di daerah yang setia kepada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila, dapat digagalkan kesempatan itu merupakan perjuangan untuk membersihkan pemerintahan dari golongan yang terlibat dan berindikasi dengan G 30S/PKI, kondisi ini melahirkan pemerintahan Orde Baru di tingkat nasional.

Sekian penjelasan Sejarah Riau mengenai Refleksi masa kini, semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.

Sumber : Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1942-2002 Buku II
Penulis : Prof. Drs. Suwardi MS, dkk
Penerbit : PT SUTRA BENTA PERKASA Jl. Arifin Ahmad No. 148 Pekanbaru