Satu dari 76 Pengunjung Hiburan Malam di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

personel-polresta.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang pengunjung tempat hiburan malam inisial DN (26 Tahun), atas kepemilikan satu butir Happy Five pada Senin, 7 September 2020. Tersangka DN merupakan salah satu dari 76 orang yang diamankan saat dilakukan Razia oleh Polda Riau pada Minggu dini hari.

Razia yang digelar tim gabungan Polda Riau dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Virus Corona-19 di dua tempat hiburan malam yaitu Star City dan Embassy.

Polisi menemukan 41 butir Ektasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik serbuk ektasi seberat 6, 2 gram yang berserakan dilantai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 41 butir pil ektasi dan 6, 2 gram serbuk ektasi.

"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang tersebut, dan pada saat ini kita melakukan proses sidik lebih lanjut termasuk juga kita akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan barang-barang yang kita temukan di lokasi tempat hiburan tersebut," Jelasnya.

Terhadap status hukum 75 orang pengunjung lainnya dikatakan Kapolresta Pekanbaru, pihaknya masih melakukan pendalaman.


"Jadi nanti kita akan pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah kita lakukan tes urine dan terhadap barang lainnya masih kita dalami," Ungkapnya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti narkoba yang ditemukan di lantai Star City PUB/KTV, pada saat dilakukan Razia di tempat tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan kami," Katanya.

Adanya indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam, Polresta Pekanbaru akan melakukan Koordinasi ke dinas terkait di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Ya, nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintahan Kota Pekanbaru berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terkait dengan tempat hiburan ini, berkaitan dengan adanya peredaran narkotika ini," jelasnya.

Kapolresta Pekanbaru memastikan, tidak akan pilih-pilih lokasi dalam melakukan penindakan.
Temuan saat ini, menjadi informasi awal dalam memberantas peredaran Narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

"Kita tetap akan melakukan upaya-upaya penyelidikan maupun razia, apalagi ini sudah kita mendapatkan informasi awal, tentunya kita akan melakukan di lain tempat nantinya," Tegasnya.

Untuk saat ini, Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang pengunjung hiburan malam inisial DN. Hal ini berdasarkan gelar perkara atas kepemilikan satu butir Happy Five, Perempuan 26 Tahun ini melanggar Undang-undang Narkotika atas kepemilikan Narkoba jenis Psikotropika.