Tidak Hanya Netral, ASN Riau Harus Patuhi Etika

gubri-syamsuar.jpg
(riauonline)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau syamsuar mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di sembilan kabupaten/kota untuk netral dalam Pilkada serentak 2020. Bukan hanya netralitas, ASN juga diharapkan untuk mematuhi etika sebagaimana surat edaran (SE) Kemendagri.


"Yang ini juga tentu harus dipatuhi oleh semua ASN baik yang ada di Provinsi dan Kabupaten/kota," kata Ketua DPD Golkar Riau, Syamsuar, kepada awak media, Senin, 7 September 2020.

Syamsuar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti, surat dari Menteri. Kemudian, juga dari Menpan termasuk juga dari Bawaslu.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 6, menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2), menyebutkan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 70 dan 71 yang mengatur netralitas ASN.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Etik ASN yang harus dipatuhi tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan, serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selanjutnya, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama, maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Apabila ada terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi, berupa hukuman disiplin ringan maupun berat.