KI: Keterbukaan Informasi Publik di Riau Masih Rendah

Fitra-Riau-bersama-KI.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)


LAPORAN: SIGIT EKA YUNANDA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam upaya menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Sebab dengan keterbukaan informasi publik yang baik konsep good government, clean government dan open government dapat terwujud.

Lebih lanjut, menurut Zufra, bahwa ketertutupan lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan bentuk korupsi informasi, hal yang sangat berbahaya bagi seorang pejabat publik sebab korupsi informasi adalah jalan bermulanya pelanggaran administrasi, nepotisme, hingga korupsi uang.

Keterbukaan informasi publik sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang meliputi penyediaan Informasi Publik oleh Badan Publik yaitu lembaga yang seluruhnya atau sebagian bersumber dana dari APBN, APBD, ataupun Hibah luar negeri yang harus dijelaskan penggunaannya.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, Segala informasi yang dimiliki Badan Publik yang terkait dengan kepentingan publik merupakan hak masyarakat sebagai pemohon informasi publik untuk dapat dipenuhi oleh badan publik kecuali ada aturan yang mengatur. Jika lembaga telah menjalankan dengan baik tentu hal ini tidak sulit,” jelas Zufra dalam acara Bincang Transparansi yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Fitra Riau di kantor Komisi Informasi pada Kamis, 8 November 2018.

Lebih lanjut dalam diskusi tersebut dipaparkan bahwa keterbukaan informasi publik di Riau masih tergolong rendah baik penyediannya oleh badan publik maupun masyarakat sebagai pemohon informasi publik. Padahal keterbukaan informasi publik sangatlah penting dalam menciptakan kepercayaan msayarakat dan perbaikan lembaga terkait sebab selalu diawasi oleh masyarakat.

Menyikapi hal ini Komisi Informasi menegaskan pentingnya badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Selain itu, instrumen hukum berupa Peraturan Gubernur mengenai ketebukaan informasi publik juga diharapkan segera diterbitkan.


Selanjutnya Triono Hadi mewakili Forum Indonesia untuk Transpansi Anggaran (Fitra) Riau juga menyatakan bahwa Riau memiliki dinamika informasi tinggi, hal ini dinilai tercermin dari adanya 60 kasus sengketa informasi yang diadukan pada komisi informasi namun justru banyak yang diselesaikan hanya pada tahap mediasi ataupun putusan sela.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksiapan lembaga publik untuk menciptakan sistem Informasi dari masyarakat, selain itu pula ada kecenderungan penyalahgunaan informasi oleh pemohon terkait sehingga informasi enggan diberikan hingga akhirnya dilaporkan ke KI,” terangnya.

Dalam Bincang Transparan tersebut Komisi Informasi dan Fitra Riau mendorong masyarakat utamanya pers sebagai watch dog pemerintah untuk memberi perhatian lebih pada penyediaan layanan informasi publik oleh Badan-badan Publik demi terciptanya pemerintahan Demokratis yang akuntabel.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id