Mulai Hari Ini, Program Kantong Plastik Berbayar Dihentikan

Ilustrasi-Plastik2.jpg
(SUARA SURABAYA.NET)

RIAU ONLINE - Terhitung 1 Oktober 2016 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern seluruh di Indonesia.

 

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan program kantong plastik berbayar dihentikan sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.

 

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Roy dilansir dari Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Baca Juga: Kebijakan Plastik Berbayar, Pemko Belum Tetapkan Harga

 

Menurut Roy, diterapkannya program kantong plastik berbayar bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Indonesia.

 

Sebelumnya uji coba serupa berhasil diterapkan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. "Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," katanya.

 


Hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama karena 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Klik Juga: Banyak Belanja di Indomaret dan Alfamart, Banyak Juga Biaya Plastik Dikeluarkan

 

"Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji," kata Roy.

 

Namun selama penerapannya, kata Roy, uji coba program itu kian menuai pro kontra di tengah masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

 

Bahkan, ada toko ritel yang menerima kritikan dari masyarakat yang berujung ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

 

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," tambahnya.

Lihat Juga: Jangan Bakar Sampah Plastik, Bahaya

 

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

 

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

 

"Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut," tegasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline