Pemko Pekanbaru Gencar Sosialisasi Larangan Kantong Plastik

Reza-Aulia-Putra.jpg
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra (Dok. Pemko Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memaksimalkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan, ritel modern, hingga pasar rakyat.

Kebijakan yang mulai diterapkan akhir November ini mendorong masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menjelaskan kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi langkah penting untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan.

“Sebenarnya bukan masalah pelarangannya, tapi efek dari penggunaan kantong plastik itu. Sampah plastik ini puluhan tahun baru hancur,” ujar Reza, Minggu 30 Desember 2025.

Ia menegaskan, pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan upaya pemerintah untuk menekan volume limbah plastik, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II yang kini sudah dalam kondisi penuh.


Sampah plastik menjadi salah satu jenis sampah yang paling mendominasi di lokasi tersebut.

“Harapannya masyarakat mulai membiasakan membawa kantong yang mudah hancur dari rumah, bukan dari supermarket lagi,” katanya.

DLHK Pekanbaru akan memperkuat sosialisasi melalui penyebaran selebaran dan pemasangan stiker di berbagai badan usaha yang wajib mengikuti aturan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik pada Jumat 28 Desember 2025.

Aturan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasaboga.

“Kita tahu sampah plastik ini sangat sulit dihancurkan, bahkan bisa puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan para pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung.

Agung menyebut, penghapusan kantong plastik berperan penting dalam menjaga lingkungan dan merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan kota hijau atau Green City.