RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama manajemen Alfamart guna menindaklanjuti laporan LSM Bara Api terkait dugaan pelanggaran pendirian gerai ritel di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di kawasan Muara Fajar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat agar DPRD tidak bersikap sepihak dalam menyikapi persoalan yang mencuat.
“Komisi I dan Komisi II hari ini menggelar rapat bersama pihak Alfamart berdasarkan surat laporan dari LSM Bara Api terkait pendirian gerai ritel di Muara Fajar. Dari hasil pembahasan, memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan,” ujar Robin, Rabu 7 Januari 2025.
Meski demikian, Robin menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan akhir. Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kita minta DPMPTSP melakukan pengecekan langsung. DPRD tidak ingin bersikap sepihak, sehingga kebenaran laporan dari LSM Bara Api harus dipastikan di lapangan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah gerai Alfamart yang beroperasi di Pekanbaru. Pihak Alfamart menyampaikan jumlah gerai mencapai sekitar 140 unit, sementara data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP hanya sekitar 40 gerai.
“Kami minta Alfamart menyerahkan data resmi jumlah gerai per kecamatan. Pekanbaru memiliki 15 kecamatan, sehingga data ini penting untuk kami verifikasi secara menyeluruh,” kata Robin.
Selain persoalan jumlah gerai, Komisi I dan II DPRD Pekanbaru juga mengingatkan kewajiban Alfamart untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal secara bertahap.
“Lima tahun pertama minimal 50 persen tenaga kerja lokal, lima tahun kedua 75 persen, dan seterusnya harus 100 persen tenaga kerja tempatan. Ini juga akan kami cek langsung ke lapangan,” tegas Robin.
Tak hanya itu, DPRD turut menyoroti kelengkapan izin bangunan yang digunakan oleh gerai Alfamart. Meskipun sebagian besar gerai disebut berstatus sewa, perusahaan tetap diwajibkan memastikan bangunan yang ditempati memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, termasuk ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Jangan sampai bangunan yang digunakan tidak memiliki izin. Ada laporan masyarakat terkait penolakan gerai karena dugaan pelanggaran GSB, seperti di Muara Fajar yang seharusnya 40 meter, namun hanya sekitar 20 meter,” ungkapnya.
Robin menegaskan, perusahaan ritel berskala besar seperti Alfamart tetap wajib mematuhi seluruh peraturan daerah, meskipun proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait pajak serta aspek lainnya akan kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

