Oleh Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - INDONESIA, sebagai negara yang berlandaskan pada prinsip negara hukum (rechtsstaat). Prinsip ini mengharuskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga negara, termasuk Polri, harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan sah. Konsep negara hukum ini tidak hanya tercermin dalam ketentuan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tetapi juga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan supremasi hukum dan akuntabilitas terhadap masyarakat.
Prinsip legalitas dalam negara hukum Indonesia mengharuskan bahwa segala tindakan lembaga negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, Polri—sebagai lembaga negara yang memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat—harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang sah.
Oleh karena itu, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri memiliki kedudukan yang sangat penting dan harus bekerja sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Polri
Sebagai lembaga negara yang independen, Polri memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri adalah salah satu alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri beroperasi berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, serta selalu berada dalam kerangka hukum yang lebih tinggi.
Sebagai bagian dari sistem negara hukum, Polri harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau melanggar putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh Polri, terutama yang melibatkan produk hukum internal seperti Peraturan Kapolri (Perkap), harus selalu berada dalam batas-batas hukum yang telah ditentukan oleh UUD 1945, UU Polri, putusan MK dan Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait.
Melawan Putusan MK
Perkapolri No. 10 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Kapolri, menjadi sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur Polri. Putusan MK tersebut mengoreksi frasa di Penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi"…atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dihapuskan. Selama ini praktiknya, dalam Perkapolri serupa sebelum Perkapolri No. 10 Tahun 2025, pasal penjelasan tersebut dimaknai anggota Polri dapat ditugaskan di luar Polri sepanjang ada penugasan dari Kapolri. Sehingga oleh MK Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap dimaknai sepenuhnya. Ada pun bunyi lengkapnya: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Setelah keluarnya Putusan MK, justru Polri mengeluarkan Perkapolri No. 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur Polri. Hal ini nyata-nyata jelas bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (3) dalam UU No. 2 Tahun sendiri. Kapolri, sebagai pemimpin Polri, harus memastikan bahwa kebijakan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UU Polri yang telah ada serta putusan MK yang mengikat. Bukan sebaliknya, Kapolri malah menarasikan bahwa Perkapolri terbaru tersebut dalam rangka menjalankan putusan MK. Padahal, justru sebaliknya Perkapolri itu ‘melawan’ putusan MK. Putusan MK mempunyai kekuatan konstitusional sebagai penjaga konstitusi (guradian of constitution), dalam hal ini UUD 1945.
Kerangka Negara Hukum
Tugas utama Kapolri adalah untuk mengeluarkan kebijakan yang sah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Polri, tetapi kebijakan tersebut harus mematuhi peraturan yang lebih tinggi. Perkapolri yang dikeluarkan oleh Kapolri harus memiliki dasar hukum yang jelas dari UU Polri atau peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam kerangka negara hukum, Kapolri tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum yang tidak sah, apalagi yang bertentangan dengan putusan MK.
Jika Perkap No. 10 Tahun 2025 memang bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 dan putusan MK, maka Kapolri berpotensi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Kapolri seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan putusan MK, karena hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak integritas Polri sebagai lembaga negara yang profesional dan berwibawa.
Dalam konteks ini, langkah yang tepat adalah menyelaraskan Perkap No. 10 Tahun 2025 dengan putusan MK yang mengatur tentang penempatan anggota Polri aktif. Kapolri perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diterbitkan oleh Polri tidak hanya mengikuti peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan kejelasan hukum.
Langkah selanjutnya adalah melakukan koreksi peraturan dan sosialisasi kebijakan yang lebih mematuhi prinsip negara hukum dan putusan MK, serta mendengarkan masukan dari pakar hukum, akademisi dan suara-suara masyarakat. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diterbitkan oleh Polri tetap berjalan dalam kerangka negara hukum yang sah dan sesuai dengan tujuan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tanpa melanggar hak-hak konstitusional.
Penutup
Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan putusan MK yang sudah mengikat. Perkapolri No. 10 Tahun 2025, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, harus ditinjau kembali jika memang bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 dan putusan MK.
Kapolri sebagai pemimpin Polri harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, dengan memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan berlandaskan pada prinsip negara hukum dan supremasi hukum. Dalam hal ini, integritas Polri sebagai lembaga negara yang profesional, akuntabel, dan transparan harus dijaga dengan menghindari kebijakan yang menyimpang atau melanggar hukum.***
*Saat ini sedang menemupuh Pendidikan Program S3 Doktor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.

