Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis, 23 Juli 2026. Putusan ini harus dibaca sebagai teguran keras terhadap ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menggunakan hukum pidana.
Majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak dapat dilanjutkan dan berkas beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Putusan ini bukan putusan bebas. Majelis belum memeriksa saksi, ahli, unggahan media sosial, maupun benar atau tidaknya tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dokter Tifa memperoleh kemenangan prosedural karena fondasi perkara, yaitu surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi standar kecermatan.
Namun, kemenangan prosedural tidak boleh diremehkan. Dalam hukum acara pidana, dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan hakim. Dari dakwaan itulah terdakwa mengetahui perbuatan apa yang dituduhkan, hukum mana yang digunakan, dan pembelaan apa yang harus disiapkan. Ketika dakwaan ragu-ragu, terdakwa dipaksa melawan tuduhan yang arahnya sendiri belum dipastikan oleh negara.
Persoalan utama dalam perkara Dokter Tifa ialah penggunaan KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang secara substansial dinilai serupa. Jaksa seharusnya lebih dahulu memastikan hukum mana yang berlaku dengan memperhatikan waktu perbuatan, berlakunya peraturan baru, serta ketentuan peralihan. Memasukkan dua rezim hukum sekaligus bukan selalu tanda kehati-hatian. Dalam konteks ini, justru terlihat sebagai ketidakmampuan menentukan landasan penuntutan.
Hukum pidana tidak boleh menggunakan pola masukkan semua pasal, lalu diserhkan hakim yang memilih. Jaksa adalah pengendali penuntutan, bukan pihak yang menyerahkan keraguannya kepada pengadilan. Jika dasar hukum saja belum dipastikan, bagaimana mungkin seseorang diminta mempertanggungjawabkan tuduhan secara efektif?
Kejadian serupa pernah terjadi dalam perkara Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau di PN Jakarta Pusat. Pada 23 Januari 2026, majelis hakim membatalkan dakwaan dalam Perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Salah satu persoalan paling mencolok ialah penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” untuk menjelaskan cara Khariq diduga mengubah suatu konten digital.
Hakim menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian fundamental karena dapat merujuk pada begitu banyak aplikasi dengan karakter dan jejak digital berbeda.
Dalam perkara Khariq, cacatnya terdapat pada uraian faktual mengenai alat dan modus perbuatan. Dalam perkara Dokter Tifa, cacatnya terletak pada konstruksi yuridis dan pilihan hukum. Bentuknya berbeda, tetapi penyakitnya sama. Jaksa tidak cukup pasti ketika merumuskan tuduhan.
Perkembangan perkara Khariq juga memberi pelajaran penting. Setelah dakwaan pertama dibatalkan, jaksa mengajukan kembali perkara dengan Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst.
Dakwaan baru menjelaskan secara lebih khusus bahwa pengeditan dilakukan menggunakan Canva, termasuk waktu, cara menimpa teks, serta akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan hasilnya. Eksepsi terhadap dakwaan baru kemudian tidak diterima pada 7 April 2026 dan perkara diperintahkan berlanjut ke pembuktian.
Artinya, pembatalan dakwaan bukan akhir dari kewenangan penuntutan. Tetapi kesempatan memperbaiki tidak boleh dipahami sebagai fasilitas untuk bekerja dua kali atas perkara yang sejak awal seharusnya sudah matang. Setiap pengulangan penuntutan memiliki biaya: waktu, anggaran negara, tekanan psikologis terdakwa, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparat.
Kasus Dokter Tifa kini menjadi peringatan langsung bagi perkara Roy Suryo. Perkara Roy terdaftar secara terpisah di PN Jakarta Timur dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Namun kasusnya berasal dari isu dan dugaan tindak pidana yang serupa, yakni fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Berkas Roy dan Dokter Tifa telah sama-sama dilimpahkan, meskipun persidangan Roy tertunda karena proses praperadilan.
Setelah praperadilan keduanya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka ditolak pada 20 Juli 2026, jalan menuju pemeriksaan pokok perkara Roy semakin terbuka.
Karena itu, jaksa harus segera mengaudit surat dakwaannya. Apabila konstruksi dakwaan Roy menyalin kelemahan perkara Dokter Tifa—terutama mencampurkan KUHP lama dan KUHP Nasional tanpa argumentasi hukum peralihan yang tegas, maka potensi eksepsinya dikabulkan jelas terbuka.
Meski demikian, hasilnya tidak dapat dipastikan hanya karena kedua perkara berasal dari kasus yang sama. Setiap dakwaan berdiri sendiri. Hakim akan menilai perbuatan konkret, tempus, locus, media yang digunakan, rumusan pasal, serta keterkaitan uraian fakta dengan unsur delik. Roy tidak otomatis memperoleh putusan serupa, tetapi putusan Dokter Tifa telah menyediakan peta kelemahan yang dapat digunakan penasihat hukumnya.
JPU juga tidak seharusnya menunggu dakwaan Roy dibatalkan baru kemudian memperbaikinya. Putusan Dokter Tifa adalah alarm dini. Kejaksaan harus memeriksa apakah pilihan hukum, bentuk dakwaan, dan uraian perbuatan Roy telah disusun secara konsisten. Mengabaikan peringatan itu hanya akan menunjukkan bahwa aparat lebih sibuk mempertahankan perkara daripada memastikan perkara tersebut layak diadili.
Putusan sela Dokter Tifa, pengalaman Khariq Anhar, dan perkara Roy Suryo menegaskan satu prinsip sederhana. Negara boleh menuntut, tetapi tidak boleh menuntut dengan ragu-ragu. Kewenangan pidana adalah kekuasaan paling keras yang dimiliki negara. Karena itu, standar kecermatannya juga harus paling tinggi.
Ketika dakwaan dibatalkan, persoalannya bukan sekadar kemenangan terdakwa. Itu adalah tanda bahwa negara gagal merumuskan tuduhannya sendiri. Dalam negara hukum, kegagalan semacam itu bukan kesalahan redaksional. Ia merupakan ancaman terhadap kepastian hukum, hak atas pembelaan, dan keadilan proses peradilan.
*Penulis juga adalah Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum ICMI Riau dan sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.

