Oleh: Rahmaidi Azani
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hasil investigasi menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan hasil hutan kayu pada areal yang kemudian memperoleh Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera telah berlangsung jauh sebelum persetujuan diberikan.
Berbagai dokumen administratif, dokumen teknis, data spasial, serta interpretasi citra satelit menunjukkan bahwa praktik tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai sistem pengelolaan hutan tanaman skala industri.
Ditandai dengan pembukaan hutan dalam satu hamparan yang luas, pembangunan jaringan kanal, penanaman akasia secara monokultur, serta siklus pemanenan dan penanaman kembali yang berlangsung secara berulang dan berkesinambungan sejak sekitar tahun 2004.
Berbagai dokumen juga menunjukkan secara konsisten bahwa areal tersebut berada pada kawasan hutan negara dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Meskipun demikian, hasil investigasi tidak menemukan adanya dasar legal yang menjelaskan kesesuaian praktik pemanfaatan hasil hutan kayu yang berlangsung sebelum Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan.
Sebaliknya, areal tersebut dalam praktik administrasinya diperlakukan sebagai "Hutan Rakyat" dan menggunakan instrumen administrasi yang diperuntukkan bagi hutan hak, sementara berbagai dokumen secara konsisten menunjukkan bahwa areal yang sama merupakan bagian dari kawasan hutan negara.
Dari aspek biofisik, berbagai data spasial dan dokumen menunjukkan bahwa areal Persetujuan Pengelolaan HKm berada pada bentang ekosistem gambut yang didominasi oleh Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
Informasi tersebut telah terdokumentasikan secara konsisten sejak sebelum proses pengajuan Persetujuan Pengelolaan HKm, menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bahkan tercantum dalam Keputusan Menteri, hingga menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Penelusuran terhadap proses administrasi penyelenggaraan Persetujuan Pengelolaan HKm menemukan berbagai kondisi yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan memerlukan verifikasi serta evaluasi lebih lanjut.
Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian antara waktu pembentukan Kelompok Tani Mandiri Sejahtera dengan waktu pengajuan permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm, inkonsistensi informasi mengenai kronologi pembentukan kelompok.
Kemudian juga perbedaan informasi kondisi biofisik areal yang menjadi dasar pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dengan berbagai dokumen administrasi lainnya.
Lalu, tidak ditemukannya penjelasan mengenai bagaimana aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2004 dipertimbangkan dalam proses verifikasi, serta adanya keberatan resmi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap terhadap permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm.
Selain itu, juga ditemukan adanya perubahan Keputusan Persetujuan Pengelolaan HKm yang dilakukan beberapa kali dalam waktu relatif singkat, serta berbagai kondisi administratif dalam proses pengesahan RKPS dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memerlukan verifikasi serta evaluasi lebih lanjut dalam kaitannya dengan ketentuan penyelenggaraan Perhutanan Sosial.
Meskipun berbagai kondisi tersebut teridentifikasi dalam proses administrasi, Persetujuan Pengelolaan HKm tetap diberikan pada tahun 2021. Hasil interpretasi citra satelit serta berbagai dokumen pengelolaan selanjutnya menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan hasil hutan kayu tetap berlangsung setelah persetujuan diterbitkan.
Berbagai dokumen menunjukkan adanya pemanenan hasil hutan kayu, penanaman kembali akasia, kerja sama usaha dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, serta distribusi hasil produksi yang berlangsung pada areal Persetujuan Pengelolaan HKm.
Kondisi tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan Perhutanan Sosial pada kawasan ekosistem gambut diatur secara khusus, termasuk adanya ketentuan yang melarang pemanfaatan hasil hutan kayu pada skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Kemitraan Kehutanan di kawasan ekosistem gambut.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan hasil hutan kayu sebelum maupun setelah Persetujuan Pengelolaan HKm bukan merupakan dua peristiwa yang berdiri sendiri. Berbagai dokumen menunjukkan adanya kontinuitas hubungan kelembagaan, aktor, pola kerja sama, pola pemanfaatan, serta keterhubungan hasil produksi yang berlangsung sebelum maupun setelah Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan.
Hubungan tersebut juga tercermin pada keterhubungan rantai pasok hasil hutan kayu, di mana baik Hutan Rakyat Koperasi Bahtera Mandiri sebelum Persetujuan Pengelolaan HKm maupun HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera setelah persetujuan diberikan sama-sama tercatat sebagai pemasok bahan baku serat kayu bagi industri pulp dan kertas.
Secara keseluruhan, rangkaian temuan dalam laporan ini menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan hasil hutan kayu yang berlangsung pada areal Persetujuan Pengelolaan HKm tidak dapat dipahami sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri.
Berbagai temuan memperlihatkan adanya keterkaitan antara riwayat pemanfaatan kawasan, status kawasan hutan, kondisi biofisik areal, proses administrasi penyelenggaraan Persetujuan Pengelolaan HKm, praktik pengelolaan pasca persetujuan, serta keterhubungannya dengan rantai pasok industri.
Oleh karena itu, berbagai temuan tersebut memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan penelaahan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas tata kelola kehutanan, perlindungan ekosistem gambut, serta penyelenggaraan Perhutanan Sosial yang akuntabel dan sesuai dengan tujuan kebijakan.

