Oleh: Hasan Supriyanto, Mantan Ketua RT 02 RW 03 Tangkerang Barat
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tulisan ini menyikapi penundaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru. Sudah lebih dari satu semester berlalu, hingga saat ini belum juga ada informasi pasti, kapan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru dilaksanakan.
Walaupun tidak ada data yang pasti, namun perlahan tapi pasti jumlah Ketua RT dan RW yang telah habis masa jabatannya terus bertambah. Jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT dan RW juga jumlahnya semakin bertambah.
Berdasarkan pemberitaan media massa kala itu, salah satu faktor penyebab penundaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru berawal dari menunggu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Melalui perubahan Perda ini diharapkan akan mengatur keberadaan beberapa lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Lembaga lain di kelurahan yang akan diatur adalah Posyandu, PKK, LPM dan Karang Taruna. Perda ini juga menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Kota Pekanbaru yang semakin dinamis dan berkembang.
Selain itu, dalam rangka penyesuaian dengan regulasi lainnya antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Saat ini Penulis sudah mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua RT di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. Sudah ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT yang ditunjuk dan ditetapkan pihak kelurahan. Walaupun proses penunjukan pelaksana tugas baru di tempat Kami diketahui berselang beberapa waktu setelah berakhirnya masa jabatan.
Saat ini masih dalam proses penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang LKK. Perda ini akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang RT dan RW.
Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sedang dibahas di DPRD Kota Pekanbaru. Ditargetkan segera dapat diselesaikan tim Panitia Khusus (Pansus) dan disahkan DPRD Kota Pekanbaru untuk selanjutnya dapat diundangkan.
Masih berdasarkan pemberitaan media massa, Panitia Khusus Perda LKK DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, akan dilanjutkan pembahasannya hingga pengesahannya. Tidak ada informasi lanjutan proses ini akan berlangsung berapa lama.
Kondisi yang tidak kunjung ada kepastian ini menyebabkan adanya usulan untuk menggunakan perda yang lama sebagai dasar hukum pemilihan ketua RT dan RW tanpa harus menunggu pengesahan perda yang baru.
Penulis tidak akan menganalisis lebih jauh tentang perkembangan pembahasan Ranperda LKK di DPRD Kota Pekanbaru. Karena prosesnya sudah dan sedang berjalan dan tentu patut dihormati dan ditunggu penyelesaiannya.
Seraya berdoa semoga prosesnya dapat dirampungkan dan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semua pihak termasuk masyarakat luas akan mendapat kepastian hukum untuk menjadi jalan keluar proses pemilihan ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Keberadaan Ketua RT dan RW pada hakikatnya tidak hanya sebatas pelayanan administrasi atau surat menyurat pemerintahan. Selama ini Ketua RT dan RW menjadi salah satu pihak yang dijadikan tempat mengadu masyarakat di wilayahnya pada banyak hal dan kepentingan.
Mulai dari persoalan rumah tangga atau keluarga, hubungan sesama tetangga, pengelolaan sampah, pengendalian penyakit masyarakat bahkan sengketa kepemilikan tanah atau lahan.
Terkadang persoalan-persoalan masyarakat tersebut terjadi tidak mengenal waktu. Kondisi ini menyebabkan keberadaan Ketua RT dan RW menjadi penting untuk berada di lingkungan masyarakat. Atau mudah dihubungi masyarakat diwaktu yang tidak terduga.
Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT dan RW, sebagian besar merupakan ASN di kantor kelurahan atau kecamatan dan tidak bertempat tinggal atau berdomisili di lingkungan masyarakat. Kondisi ini tentu saja menjadi kendala atau hambatan bagi masyarakat.
Sebagai salah seorang mantan Ketua RT, Penulis merasakan kondisi dan situasi tersebut. Masyarakat kebingungan untuk mengadu tentang persoalan yang dihadapinya baik persoalan pribadi, kelompok maupun persoalan kemasyarakatan lainnya.
Konsekuensi lanjutan dari situasi ini akan terjadi beberapa kondisi yang menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi terkendala. Sekali lagi Penulis sampaikan bahwa tulisan ini berdasarkan pengalaman Penulis sejak mengakhiri masa jabatan sampai saat ini Ketika kepemimpinan RT berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT.
Beberapa hal yang patut untuk diantisipasi dan dipikirkan dari situasi ini adalah sebagai berikut :
Pertama, seiring dengan berjalannya waktu, jumlah Ketua RT dan RW yang berakhir masa jabatannya dipastikan akan bertambah. Kondisi ini dapat menyebabkan semakin bertambahnya kebutuhan untuk penunjukan pelaksana tugas atau penjabat atau sebutan lain.
Di sisi lain, jumlah ASN yang akan menjadi pelaksana tugas juga terbatas. Pilihannya adalah satu orang ASN di tingkat kelurahan akan menjadi pelaksana tugas pada lebih satu RT dan RW.
Beberapa tempat, melakukan penunjukan kembali Ketua RT dan RW yang sudah berakhir masa jabatanya menjadi Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW. Untuk kasus ini Penulis belum menemukan landasan hukumnya.
Kedua, kalaupun sudah ada penunjukan pelaksana tugas dari ASN kelurahan atau kecamatan, apakah dapat secara optimal menjalankan tugas dan fungsinya. Karena sekali lagi disampaikan bahwa keberadaan Ketua RT dan RW tidak hanya pada tataran pelayanan dokumen administrasi pemerintahan.
Masyarakat menjadi bingung kemana hendak mengadu ketika menghadapi persoalan yang mendesak termasuk persoalan yang berhubungan dengan konflik.
Ketiga, dengan tugas yang demikian, tentu saja diperlukan keberadaan Ketua RT dan RW yang berada di lingkungan warganya. Keberadaan Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW yang “mungkin” saja tidak berdomisili di lingkungan warganya dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Kondisi ini tentu saja dapat menyebabkan kekecewaan masyarakat jika situasinya berlangsung lama.
Penulis sendiri sudah melakukan komunikasi dan bincang-bincang dengan beberapa warga, dan sebagian besar berharap situasi tersebut tidak terlalu lama.
Keempat, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT dan RW mungkin saja belum memiliki pemahaman yang sama dengan Ketua RT dan RW definitif mengenai situasi dan kondisi wilayahnya, termasuk program-program yang sedang berjalan.
Hal ini dapat menyebabkan ketidaklancaran pelaksana tugas dalam menjalankan tugas-tugas RT dan RW, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan dan koordinasi dengan pihak lain. Pemahaman yang belum cukup ini tentu saja dapat menyebabkan tidak tepat pada saat mengambil keputusan.
Uraian situasi di atas tidak sepatutnya dianggap hal yang biasa dan wajar, jika berlangsung dalam waktu yang lama tanpa ada kepastian.
Untuk itu, melalui tulisan ini penulis mengusulkan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, perlu ada peralihan yang baik antara Ketua RT dan RW sebelumnya dengan Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW yang ditunjuk. Proses ini dapat dilakukan dengan proses resmi seperti adanya laporan dari pejabat lama.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan kunjungan dan dialog pelaksana tugas Ketua RT dan RW dengan tokoh masyarakat dan masyarakat atau warga lainnya. Untuk itu dapat dilakukan melalui pertemuan warga yang rutin dilakukan seperti wirid keagamaan, arisan ibu-ibu dan forum lainnya. Bisa juga dibuat melalui pertemuan secara khusus dengan warga untuk maksud tersebut.
Kedua, Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW yang telah ditunjuk dan ditetapkan diharapkan lebih sering untuk melakukan kunjungan ke wilayah RT dan RW. Dapat juga diagendakan secara rutin untuk melakukan kunjungan dan pertemuan Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW dengan pada waktu dan tempat tertentu sesuai kesepakatan dengan warganya.
Ketiga, Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW dapat menunjuk tokoh masyarakat atau warga setempat sebagai perpanjangan tangan dan penyambung informasi dari warga. Penunjukan ini juga patut dikomunikasikan dengan warga untuk menjadi perhatian warga.
Artinya, pada saat muncul persoalan krusial yang tidak dipastikan waktunya, warga dapat mengadukan kepada tokoh masyarakat atau warga tersebut. Namun untuk proses selanjutnya tetap saja harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Pelaksana Tugas Ketua RT dan RW.
Walaupun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan yang pasti tentang penundaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru. Penulis yakin, Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk DPRD Kota Pekanbaru sudah memikirkan segala kemungkinan yang akan terjadi akibat situasi ini.
Penulis yakin Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk DPRD Kota Pekanbaru sudah mempertimbangkan segala kemungkinan termasuk mendengar aspirasi para pihak. Harapannya tentu agar kemungkinan -kemungkinan buruk dapat terhindarkan. Semoga.

