Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Ini Tulis Surat Mohon Ampun ke Jokowi

RIAU ONLINE - Jelang pelaksanaan eksekusi mati, Merry Utami, terpidana mati kasus narkotik asal Indonesia memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo. Melalui surat, Merry berharap Presiden memberinya pengampunan sehingga dibebaskan dari hukuman mati.

 

Pada Selasa, 26 Juli 2016 lalu, dilansir dari CNNIndonesia.com, Merry menulis surat yang berisi pernyataan maaf dan permintaan keringanan hukuman yang diperoleh kepada Jokowi.

 

"Saya Merry Utami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan kepada negara ini. Saya mohon pengampunan dan keringanan dari Bapak agar hukuman saya dapat diperingan oleh Bapak yang saya hormati," tulis Merry dalam suratnya.

 

Selain meminta pengampunan, surat yang ditulis langsung oleh Merry untuk Jokowi itu, ia juga mengaku menyesal atas pelanggaran hukum yang pernah dilakukan.

 

"Bapak, sungguh saya menyesal dengan kebodohan yang saya perbuat hingga membuat suatu pelanggaran hukum. Semoga Bapak Jokowi dengan kemurahan hati bisa mengampuni semua yang pernah saya lakukan," tulisnya.


 

Mohon Ampun, Terpidana Mati Merry Utami Tulis Surat ke Jokowi

Surat terpidana mati, Merry Utami kepada Presiden (Jokowi DOK: ISTIMEWA via CNN INDONESIA)

 

Terkait keaslian surat Merry tersebut, kuasa hukum sang terpidana mati, Troy Latuconsina telah melakukan konfirmasi. "Bapak, sungguh saya menyesal dengan kebodohan yang saya perbuat hingga membuat suatu pelanggaran hukum. Semoga Bapak Jokowi dengan kemurahan hati bisa mengampuni semua yang pernah saya lakukan," tulisnya.

 

Merry adalah terpidana mati kasus narkotik yang telah diproses hukum sejak 2002. Saat itu, Merry ditangkap karena terbukti membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Namun, barang terlarang yang dibawanya itu bukan miliknya melainkan milik seorang pria kenalannya Jerry. Melalui kedua teman, Jerry menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merry yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merry, Jerry mengaku bahwa tas itu tidak berisi apa-apa.

 

Merry ditangkap, kemudian pada 20 Mei 2002 divonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dipastikan menjadi salah satu terpidana yang akan dieksekusi akhir pekan ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 

Troy berharap, pemerintah dapat mengampuni Merry atas kecerobohannya membawa heroin 15 tahun lalu. Apalagi, Merry tak pernah melanggar hukum selama menjalani hukuman penjara. 
Menurutnya, Merry pantas mendapat pengampunan dari pemerintah.

 

"Kalau untuk ibu Merry saya sependapat dengan Komnas perempuan dalam arti ibu Merry kan sudah menjalani hukuman 15 tahun, dia juga kan korban bukan perantara atau pelaku langsung. Selama ditahan juga dia berkelakuan baik. Hal inilah yang kami minta kepada pemerintah supaya dipertimbangkan kembali, diberi pengampunan," ujar Troy.