Irving Soal Gugatan Sugianto ke MK: Cacat Hukum Hingga Timbulkan Kegaduhan

Irving-Soal-Gugatan-Sugianto-ke-MK-Cacat-Hukum-Hingga-Timbulkan-Kegaduhan.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 29 April 2025.

Irving menyebutkan, selain cacat hukum, gugatan Sugianto cs menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Siak. Sejak adanya gugatan PSU jilid II, terjadi kontra antar pendukung, hingga terjadi aksi demo oleh ribuan warga di kantor KPU dan Bawaslu Siak meminta perselisihan Pilkada Siak segera diselesaikan. 

Saat sidang kedua, kepada hakim MK Irving menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada diajukan secara sepihak oleh calon wakilnya, Sugianto, tanpa koordinasi atau persetujuan darinya.

Dalam sidang perkara Nomor 312/PHP.BUP-XXIII/2025, Irving menyampaikan bahwa pencantuman namanya sebagai pemohon dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia bahkan telah mengajukan penarikan permohonan sengketa itu sejak 9 April 2025.

“Saya sudah menerima hasil pemilihan, termasuk hasil PSU yang diperintahkan MK. Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan tersebut,” tegas Irving di hadapan majelis hakim.


Irving juga menyatakan bahwa dirinya bersama Sugianto telah mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli – Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. 

Ia juga menyebut narasi dalam gugatan yang menyudutkan pasangan tersebut sebagai tidak benar dan mencederai proses demokrasi.

Lebih lanjut, Irving menilai dalil gugatan mengenai pencalonan tidak sah terhadap calon nomor urut 3, Alfedri, sebagai prematur dan telah kedaluwarsa.

Ia menjelaskan bahwa semua proses hukum terkait telah dijalani, mulai dari PTUN Medan hingga kasasi di MA dan laporan ke Bawaslu, tanpa ada putusan yang menyatakan Alfedri tidak sah.

Irving juga menyoroti dugaan manipulasi politik terkait rekomendasi Bawaslu soal periodesasi jabatan Alfedri. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pihak tertentu untuk menggagalkan hasil Pilkada yang sah secara hukum.

“Mari kita hormati hasil pemilihan. Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah cerminan pilihan rakyat. Sudah saatnya polemik ini diakhiri demi menjaga marwah demokrasi di Kabupaten Siak,” tutupnya.