Tampil Berbusana Melayu, Afni Lawan Gugatan PSU Siak Sugianto di MK

Afni-di-sidang-MK.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Bupati Siak Terpilih Afni Z tampil beda di sidang kedua gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 29 April 2025. Afni tampil tampil dengan pakaian tenun Melayu Siak. 

Bupati terpilih perempuan pertama di Kabupaten Siak itu hadir di ruang sidang guna menangkis gugatan Calon Wakil Bupati Paslon 01, Sugianto yang mengancam kemenangannya pasca PSU Pilkada Siak.

Di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang diketuai Suhartoyo, Afni menyebut perkara gugatan dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil. Dalam aturannya, pengajuan permohonan di antaranya harus menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan.

Namun fakta hukumnya, hingga saat sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 25 April 2025, Sugianto selaku pemohon belum menyerahkan daftar alat bukti dan alat bukti yang mendukung permohonan pemohon. 

Sesuai pada putusan MK nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, permohonan pemohon aquo tidaklah memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

''Dengan demikian MK sepatutnya menyatakan dan memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),'' tegas Afni.


Selain itu cacat syarat formil terjadi karena Sugianto menggugat tanpa melibatkan Calon  Bupati Irving Kahar Arifin. Selain menjadi bagian penting dalam peraturan MK, Hakim MK juga telah menolak gugatan tanpa pasangan calon, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

''Permohonan pemohon aquo tidaklah memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,'' katanya.

Sementara itu dalam kewenangan MK, ternyata Sugianto menggugat KPU terhadap Alfedri, sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Husni Merza,  sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 (tiga).

''Jadi bukanlah terkait kesalahan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh pihak terkait. Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan memutus Permohonan a quo,'' kata Afni.

Adapun dalam pokok perkara yang dibacakan kuasa hukum Ardyan, faktanya Alfedri baru menjabat selama 2 tahun 3 bulan 28 hari. Sugianto dinilai telah keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor: 100/PEM-OTDA/13.03 Tanggal 9 Februari 2018.

''Pemohon menafsirkan masa tugas Bapak Alfedri sebagai Plt karena Bapak Syamsuar yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, dihitung sebagai masa jabatannya sebagai Bupati Siak. Padahal berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024, yang pada pertimbangan hukum halaman 128, telah menyatakan bahwa jabatan karena cuti kampanye tidak dihitung dalam masa periodesasi. Artinya Alfedri belum dua periode,'' jelas Ardyan.

Untuk itu dalam petitumnya, Ardyan selaku kuasa hukum pihak terkait Afni-Syamsurizal memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak gugatan Sugianto.

''Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah kemenangan rakyat. Sudah dilalui melalui dua kali pemilihan. Semoga Hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga Afni-Syamsurizal bisa segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak,'' tutup Ardyan.