(Istimewa)
Selasa, 29 April 2025 19:37 WIB
Penulis: Hendra Dedafta
(Istimewa)
RIAU ONLINE, SIAK – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh ini menyuguhkan fakta baru yang cukup krusial.
KPU Siak selaku pihak termohon diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Dalam sidang lanjutan tersebut, Guntur menegaskan masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari.
Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan dalil pemohon, Sugianto, yang menilai Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk masa ketika Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.
Baca Juga
“Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati,” jelas Guntur di hadapan majelis hakim.
Guntur merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya, yang menyatakan masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.
“Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode,” tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.
Sidang juga dihadiri oleh pihak terkait, yakni pasangan Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum Adryan, serta Irving Kahar Arifin dengan pengacara Anton Hidayat. Hadir pula Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.
Atas dasar itu, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak Termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sugianto.