Denda Hingga Deportasi, Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pelaksanaan ibadah Haji dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap individu maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Haji ilegal.

Untuk itu, pihaknya menerapkan sejumlah sanksi tegas yang akan dikenakan bagi siapa saja yang melanggar aturan terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.

Dikutip dari Himpuh News, Selasa, 29 April 2025, sanksi akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025).

Berikut adalah sejumlah sanksi yang akan diterapkan Arab Saudi:

  1. Sanksi Denda hingga Rp447 Juta. 


Pelanggaran berupa memasuki wilayah Makkah atau kawasan suci tanpa izin resmi, termasuk menggunakan visa kunjungan untuk keperluan Haji, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp89,5 juta.

Pihak-pihak yang membantu proses ilegal tersebut—termasuk yang mengajukan visa kunjungan, menyediakan transportasi, atau menampung jemaah tidak sah—akan dikenakan denda yang jauh lebih besar. 

Sanksi administratif ini mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447,4 juta), tergantung pada jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

  1. Ancaman Deportasi dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun bagi Penyusup

Pelanggar  akan dideportasi ke negara asalnya serta dilarang kembali memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun. Hukuman ini berlaku bagi individu yang melanggar ketentuan visa atau yang memaksakan diri untuk berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Kerajaan.

  1. Penyitaan Kendaraan Pengangkut

Pemerintah Arab Saudi juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal, sebagai bagian dari langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi dalam menjaga sebuah ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah Haji, sekaligus memastikan bahwa hanya jemaah yang sah dan terdaftar yang dapat menjalankan rukun Islam kelima tersebut sesuai prosedur.