RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau meminta penggeledahan atau razia hotel digelar sesuai dengan dasar hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Ketua PHRI Riau, Nofrizal, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Riau, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, hal ini mempertimbangkan kenyamanan tamu dalam hotel. Pasalnya, hotel merupakan objek vital yang dijadikan tempat untuk beristirahat bagi masyarakat.
"Hotel adalah objek vital. Tamu datang untuk beristirahat dan mendapatkan rasa nyaman. Jadi perlu ada kejelasan hukum terkait penggeledahan atau razia," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika sesuai aturan hukum, penggeledahan seharusnya diizinkan apabila ada putusan atau izin dari pengadilan.
"Razia masuk ke kamar itu sudah masuk area privasi. Kalau mengacu pada KUHAP, itu tidak boleh. Kecuali memang ada situasi mendesak, seperti laporan tindak pidana narkoba atau kondisi darurat lainnya," pungkasnya.

