RIAU ONLINE - Fandi Ramadhan (22), harus menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu dalam kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.
Salman Sirait dan Bachtiar Batubara, selaku kuasa hukum, Fandi, mengungkap kronologi di balik kasus ini yang berawal dari proses rekrutmen hingga akhirnya terseret dalam perkara hukum.
Fandi tidak direkrut secara resmi oleh perusahaan tertentu. Ia melamar kerja melalui jalur informal.
Fandi merupakan lulusan sekolah pelayaran teknik tingkat 4. Dia baru menyelesaikan pendidikannya pada 2022. Pandi hanya memiliki pengalaman kerja lokal di kawasan Makan Baru dan Pangkal Susu.
“Di dunia perkapalan itu sertifikat harus di-upgrade berkala. Jadi masih sangat baru,” ucap Salman di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026, dikutip dari Liputan6.com.
Fandi kemudian mencari lowongan pekerjaan setelah kontrak kerja lokalnya berakhir. Informasi yang diterimanya, ada kebutuhan tenaga kerja untuk perusahaan asing.
Fandi kemudian mendatangi seorang perantara bernama Iwan. Dia disebut-sebut sebagai penghubung tenaga kerja dengan kapten kapal. Di sana, Pandi diminta membayar uang sebesar Rp 500.000 sebagai biaya penghubung awal.
Nomor telepon Fandi lalu diberikan kepada kapten yang kemudian lebih dulu menghubungi Fandi untuk memastikan kelengkapan dokumen pelautnya.
“Dia bukan direkrut. Dia melamar kerja. Jangan sampai salah persepsi,” ujar Salman.
Dokumennya dinyatakan belum aktif. Fandi akhirnya mengurus kembali kelengkapan administrasi selama sekitar satu minggu. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dia diminta memasukkan lamaran dan akhirnya menandatangani kontrak kerja selama enam bulan dengan gaji dalam mata uang dolar Amerika Serikat per bulan.
Pada 1 Mei, Fandi bersama tiga orang lainnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Awalnya ada lima orang calon pekerja, namun satu batal berangkat karena alasan keluarga sakit. Sebelum keberangkatan, Fandi sempat diantar ibunya, Nirwana, ke rumah kapten. Sang ibu menitipkan anaknya agar dijaga baik-baik selama bekerja.
Namun dalam perjalanan, muncul tambahan biaya yang disebut sebagai uang agen sebesar Rp 2,5 juta yang dibayarkan keluarga Fandi kepada kapten untuk diuruskan kepada perantara.
Fandi dalam kontrak kerja disebut akan bekerja di kapal kargo MP North Star. Namun Namun setelah tiba dan berangkat, dia justru dipindahkan ke kapal lain, yakni Sea Dragon.
“Dia sempat bertanya, kok bukan kapal kargo seperti di kontrak, malah kapal tanker minyak. Dijawab sementara saja, masih satu grup,” ungkap Bachtiar kuasa hukum.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya pembayaran kepada Fandi Ramadhan sebesar Rp8,2 juta. Fandi juga didakwa mengetahui kapal itu mengangkut narkotika.
Kuasa hukum menegaskan, dana tersebut bukanlah bayaran untuk aktivitas ilegal. Melainkan pinjaman yang dipotong dari gaji bulanannya.
“Itu pinjaman yang akan dipotong dari gaji. Tidak ada hubungannya dengan dugaan upah untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Selama sekitar 10 hari di Thailand, para ABK menunggu keberangkatan kapal sebelum akhirnya berlayar. Dalam masa itulah, Fandi menerima uang tersebut sebagai uang muka kerja.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut Fandi sempat merasa tidak percaya diri ketika mengetahui calon atasannya di bagian mesin batal berangkat. Posisi tersebut disebut akan digantikan oleh orang lain di Thailand.
“Dia sendiri sebenarnya belum yakin dan belum percaya diri menangani mesin karena masih minim pengalaman,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Kejaksaan Agung menegaskan enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui bahwa muatan yang mereka bawa di kapal merupakan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para terdakwa menyadari menerima puluhan paket sabu saat berada di tengah laut.
"Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Anang menjelaskan, para terdakwa juga mengetahui lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian narkotika disimpan di bagian haluan kapal, sementara sisanya berada di dekat mesin kapal.
Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan adanya pembayaran kepada salah satu anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan sebesar Rp8,2 juta.
"Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya.
Anang menegaskan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum telah melalui pertimbangan yang matang, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan tersebut.
"Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” ucap Anang.

