Menhub Tunggu Finalisasi Perpres Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen

Pemerintah-Percepat-Pembangunan-Jaringan-Kereta-Api-Nasional.jpg
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (ANTARA/Harianto)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemotongan tarif ojek daring (ojol) yang dilakukan oleh pihak aplikasi maksimal 8 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan aturan tersebut yang saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, dikutip dari ANTARA, Selasa, 23 Juni 2026.

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.


"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen. (ANTARA)